Judul postingan RSS Feed : Pengacara Pertanyakan Penahanan Kivlan Zen - KOMPAS.com
link : Pengacara Pertanyakan Penahanan Kivlan Zen - KOMPAS.com
Pengacara Pertanyakan Penahanan Kivlan Zen - KOMPAS.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadoni, mempertanyakan keputusan polisi yang menahan kliennya. Pitra mengaku heran karena polisi tidak menemukan alat bukti kepemilikan senjata api di tangan Kivlan.
"Kivlan dicokok karena diduga memiliki senjata api ilegal, kan diduga, tapi tidak ada buktinya," kata Pitra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).
Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan lainnya yaitu Suta Widhya menyebut Kivlan ditahan karena penyidik sudah mempunyai alat bukti cukup meski ia tak menyebut alat bukti apa yang didapat polisi.
Mengenai lokasi penahanan Kivlan di Rutan Guntur, Pitra mengaku tak masalah. Ia menduga, keputusan polisi menahan Kivlan di Rutan Guntur karena latar belakang militer yang dimiliki Kivlan.
Baca juga: Kivlan Zen Mengaku Siap jika Ditahan
"Itu kewenangan kepolisian untuk menaruh dimana. Kita selaku advokat hanya melakukan upaya pembelaan. Kalau sesuai prosedur ya ada upaya praperadilan untuk membebaskan beliau," ujar Pitra.
Diberitakan, pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya, mengatakan bahwa kliennya akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur selama 20 hari selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, salah seorang pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro, menyebut penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 lalu.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang tersangka tersebut.
Berita teratas - Google Berita
Demikianlah Artikel Pengacara Pertanyakan Penahanan Kivlan Zen - KOMPAS.com
Anda sekarang membaca artikel Pengacara Pertanyakan Penahanan Kivlan Zen - KOMPAS.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2019/05/pengacara-pertanyakan-penahanan-kivlan.html
No comments: