Seo Services
Seo Services

Pengacara Pertanyakan Penahanan Kivlan Zen - KOMPAS.com

Pengacara Pertanyakan Penahanan Kivlan Zen - KOMPAS.com - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengacara Pertanyakan Penahanan Kivlan Zen - KOMPAS.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita teratas - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Pengacara Pertanyakan Penahanan Kivlan Zen - KOMPAS.com
link : Pengacara Pertanyakan Penahanan Kivlan Zen - KOMPAS.com

Baca juga


Pengacara Pertanyakan Penahanan Kivlan Zen - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadoni, mempertanyakan keputusan polisi yang menahan kliennya. Pitra mengaku heran karena polisi tidak menemukan alat bukti kepemilikan senjata api di tangan Kivlan.

"Kivlan dicokok karena diduga memiliki senjata api ilegal, kan diduga, tapi tidak ada buktinya," kata Pitra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan lainnya yaitu Suta Widhya menyebut Kivlan ditahan karena penyidik sudah mempunyai alat bukti cukup meski ia tak menyebut alat bukti apa yang didapat polisi.

Mengenai lokasi penahanan Kivlan di Rutan Guntur, Pitra mengaku tak masalah. Ia menduga, keputusan polisi menahan Kivlan di Rutan Guntur karena latar belakang militer yang dimiliki Kivlan.

Baca juga: Kivlan Zen Mengaku Siap jika Ditahan

"Itu kewenangan kepolisian untuk menaruh dimana. Kita selaku advokat hanya melakukan upaya pembelaan. Kalau sesuai prosedur ya ada upaya praperadilan untuk membebaskan beliau," ujar Pitra.

Diberitakan, pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya, mengatakan bahwa kliennya akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur selama 20 hari selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, salah seorang pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro, menyebut penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 lalu.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang tersangka tersebut.

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita


Demikianlah Artikel Pengacara Pertanyakan Penahanan Kivlan Zen - KOMPAS.com

Sekianlah artikel Pengacara Pertanyakan Penahanan Kivlan Zen - KOMPAS.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengacara Pertanyakan Penahanan Kivlan Zen - KOMPAS.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2019/05/pengacara-pertanyakan-penahanan-kivlan.html
Pengacara Pertanyakan Penahanan Kivlan Zen - KOMPAS.com Pengacara Pertanyakan Penahanan Kivlan Zen - KOMPAS.com Reviewed by eela on May 30, 2019 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.