Seo Services
Seo Services

KPK: Bupati Talaud Tak Mau Dibelikan Tas yang Sama dengan Pejabat Perempuan Lain Halaman all - KOMPAS.com

KPK: Bupati Talaud Tak Mau Dibelikan Tas yang Sama dengan Pejabat Perempuan Lain Halaman all - KOMPAS.com - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPK: Bupati Talaud Tak Mau Dibelikan Tas yang Sama dengan Pejabat Perempuan Lain Halaman all - KOMPAS.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita teratas - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : KPK: Bupati Talaud Tak Mau Dibelikan Tas yang Sama dengan Pejabat Perempuan Lain Halaman all - KOMPAS.com
link : KPK: Bupati Talaud Tak Mau Dibelikan Tas yang Sama dengan Pejabat Perempuan Lain Halaman all - KOMPAS.com

Baca juga


KPK: Bupati Talaud Tak Mau Dibelikan Tas yang Sama dengan Pejabat Perempuan Lain Halaman all - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip diduga tak ingin dibelikan tas yang sejenis dengan tas yang dimiliki pejabat perempuan lain di Sulawesi Utara.

Sri Wahyumi kini jadi tersangka penerima suap terkait revitalisasi pasar di Kepulauan Talaud. 

"Sempat dibicarakan permintaan tas merk Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli, sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan di sana. Karena kebetulan selain Bupati Talaud ada bupati yang perempuan juga di Sulawesi Utara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Diduga tas yang dibelikan rencananya diberikan sebagai hadiah ulang tahun. KPK mengamankan barang bukti berupa tas, jam, dan perhiasan mewah serta uang dengan nilai sekitar Rp 513.855.000.

Baca juga: Tangkap Bupati Talaud, KPK Amankan Anting Berlian hingga Jam Tangan Rolex

"KPK mengidentifikasi adanya komunikasi aktif antara Bupati dengan BNL (Benhur Lalenoh, orang kepercayaan Sri Wahyumi) atau pihak lain, misal pembicaraan proyek, komunikasi terkait pemilihan merk tas dan ukuran jam yang diminta," kata Basaria.

Rincian barang dan uang yang diamankan KPK adalah, tas merk Channel senilai Rp 97,36 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224,5 juta dan tas merek Balenciaga senilai Rp 32,99 juta.

Kemudian anting berlian merk Adelle senilai Rp 32,07 juta, cincin berlian merk Adelle senilai Rp 76,92 juta dan uang tunai sekitar Rp 50 juta.

Barang tersebut dibeli oleh seorang pengusaha sekaligus tersangka pemberi suap bernama Bernard Hanafi Kalalo. Pada Minggu malam, 28 April 2019, Bernard bersama anaknya membeli barang mewah tersebut di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.

Baca juga: Bupati Kepulauan Talaud Mengaku Bingung Ditangkap KPK

Basaria menjelaskan, pada awalnya, Sri Wahyumi diduga meminta fee sekitar 10 persen kepada kontraktor terkait dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Meski demikian KPK belum mengungkap secara rinci berapa nilai proyek revitalisasi itu.

"Tim KPK mendapatkan informasi adanya pemintaan fee 10 persen dari bupati melalui BNL (Benhur Lalenoh) sebagai orang kepercayaan bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud," kata dia.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti berupa tas dan jam tangan mewah yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip), BNL (Benhur Lalenoh) dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo) serta mengamankan barang bukti senilai Rp500 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj. *** Local Caption *** ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti berupa tas dan jam tangan mewah yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip), BNL (Benhur Lalenoh) dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo) serta mengamankan barang bukti senilai Rp500 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj. *** Local Caption ***
Menurut Basaria, Benhur bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10 persen.

Benhur kemudian menawarkan Bernard Hanafi Kalalo proyek di Kabupaten Talaud dan meminta fee 10 persen.

"Sebagai bagian dari fee 10 persen tersebut, BNL meminta BHK memberikan barang-barang mewah kepada SWM, Bupati Talaud," ujar Basaria.

Pada pertengahan April, untuk pertama kalinya Benhur mengajak Bernard untuk diperkenalkan ke Sri Wahyumi.

Baca juga: Bupati Talaud: Biar Masyarakat Tahu, Saya Tidak Menerima Hadiah Apapun

Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah Sri Wahyumi ke Benhur, Bernard diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti beberapa kegiatan Sri Wahyumi di Jakarta.

"Terkait fee yang diharuskan oleh bupati, BNL meminta BHK memberi barang-barang mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10 persen. Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud," kata dia. Kedua pasar itu adalah Pasar Lirung dan Pasar Beo.

KPK menetapakan Sri Wahyumi, Benhur, dan Bernard sebagai tersangka. Dua nama pernama ditetapkan sebaga tersangka penerima suap, sementara Bernard sebagai pemberi. 

Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Bernard disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita


Demikianlah Artikel KPK: Bupati Talaud Tak Mau Dibelikan Tas yang Sama dengan Pejabat Perempuan Lain Halaman all - KOMPAS.com

Sekianlah artikel KPK: Bupati Talaud Tak Mau Dibelikan Tas yang Sama dengan Pejabat Perempuan Lain Halaman all - KOMPAS.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel KPK: Bupati Talaud Tak Mau Dibelikan Tas yang Sama dengan Pejabat Perempuan Lain Halaman all - KOMPAS.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2019/05/kpk-bupati-talaud-tak-mau-dibelikan-tas.html
KPK: Bupati Talaud Tak Mau Dibelikan Tas yang Sama dengan Pejabat Perempuan Lain Halaman all - KOMPAS.com KPK: Bupati Talaud Tak Mau Dibelikan Tas yang Sama dengan Pejabat Perempuan Lain Halaman all - KOMPAS.com Reviewed by eela on May 01, 2019 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.