Judul postingan RSS Feed : Buni Yani: Saya Enggak Kabur - KOMPAS.com
link : Buni Yani: Saya Enggak Kabur - KOMPAS.com
Buni Yani: Saya Enggak Kabur - KOMPAS.com
JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus ujaran kebencian, Buni Yani, menyambangi Masjid Al Barkah di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Hal itu ia lakukan setelah tidak datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Depok.
Berdasarkan pantauan, Buni Yani tiba sekitar pukul 11.30 dengan didampingi oleh Ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian.
Baca juga: MA: Buni Yani Bisa Dieksekusi
Ia langsung dihadang awak media yang telah lama menunggunya.
Buni Yani kemudian langsung mendatangi rumah Pimpinan Pondok Pesantren Al Barkah, Komando Ulama Pemenangan Prabowo-Sandiaga Abdul Rosid Syafi'i.
Pada kesempatan itu, Buni Yani mengaku tidak akan kabur dari kasus hukum yang menjeratnya.
Baca juga: Buni Yani Tak Datang karena Masih Tunggu Surat Balasan Kejari Depok
"Saya enggak kabur," ujar Buni Yani di lokasi, Jumat, seperti dikutip dari Warta Kota.
Sebelumnya, Buni Yani menolak dieksekusi Kejari Depok.
Menurut rencana, Kejaksaan Negeri Depok akan mengeksekusi Buni Yani ke penjara pada Jumat ini.
Baca juga: Petugas Kejaksaan Sempat Datangi dan Tidak Temukan Buni Yani di Rumahnya
Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani menilai keputusan tingkat kasasi tidak jelas. Sebab, hanya ada dua poin dalam putusan, yaitu menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, dan membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa.
Baca juga: Jelang Penahanan, Istri Sebut Buni Yani Tidak Ada di Rumah
Sementara itu, lanjut dia, yang bisa dijalankan hanya membayar biaya perkara.
Oleh karena itu, Buni Yani ingin meminta fatwa kepada Mahkamah Agung agar putusan jelas.
Selain masalah putusan, Buni Yani mempersoalkan kesalahan penulisan umur yang dianggap fatal secara hukum.
Baca juga: Ruhut Minta Kubu Prabowo Hormati Hukum soal Kasus Dhani dan Buni Yani
Buni Yani menegaskan siap kooperatif untuk mengikuti hukum. Namun, lantaran putusan tidak jelas, menurutnya Kejaksaan tidak bisa memaksa melakukan eksekusi.
"Kalau belum jelas dia ngarang itu, kan enggak bisa jaksa, enggak boleh memaksakan kehendak, dia harus menghormati hak," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Buni Yani: Saya Enggak Kabur.
Berita teratas - Google Berita
Demikianlah Artikel Buni Yani: Saya Enggak Kabur - KOMPAS.com
Anda sekarang membaca artikel Buni Yani: Saya Enggak Kabur - KOMPAS.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2019/02/buni-yani-saya-enggak-kabur-kompascom.html
No comments: