Seo Services
Seo Services

Bahar Bin Smith Didakwa Pasal Berlapis, Salah Satunya tentang Perlindungan Anak - KOMPAS.com

Bahar Bin Smith Didakwa Pasal Berlapis, Salah Satunya tentang Perlindungan Anak - KOMPAS.com - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bahar Bin Smith Didakwa Pasal Berlapis, Salah Satunya tentang Perlindungan Anak - KOMPAS.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita teratas - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Bahar Bin Smith Didakwa Pasal Berlapis, Salah Satunya tentang Perlindungan Anak - KOMPAS.com
link : Bahar Bin Smith Didakwa Pasal Berlapis, Salah Satunya tentang Perlindungan Anak - KOMPAS.com

Baca juga


Bahar Bin Smith Didakwa Pasal Berlapis, Salah Satunya tentang Perlindungan Anak - KOMPAS.com

BANDUNG, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang dilakukan Bahar bin Smith alias Habib Bahar (36) memasuki persidangan.

Dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019), Bahar didakwa pasal berlapis, salah satunya pasal Perlindungan Anak.

Dalam persidangan tersebut, Bahar bin Smith tiba di pengadilan dengan pengawalan. Bahar yang mengenakan busana muslim putih dengan peci putih dan sorban putih itu duduk di kursi pesakitan.

Baca juga: Dinyatakan Lengkap, Berkas Kasus Bahar Bin Smith Dilimpahkan ke Kejari Cibinong

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum kemudian membacakan surat dakwaan Bahar. Bahar didakwa dengan pasal berlapis melalui lima tahapan, yakni primair, subsidair, kedua primair, lebih subsidair, lebih subsidair lagi.

Adapun pasal berlapis yang menjerat Bahar dalam dakwaan itu yakni Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 Ayat (2) ke-2, 1, KUHP, Pasal 351 Ayat (2), (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak.

"Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat," kata jaksa, ketika membacakan surat dakwaan, Kamis.

Baca juga: Berkas Belum Lengkap, Polda Jabar Perpanjang Penahanan Bahar bin Smith

Sementara itu, di luar pengadilan, sekelompok massa melakukan aksi dukungan untuk Bahar. Kelompok massa yang membawa sejumlah spanduk ini bahkan mengatakan tidak rela Bahar dipenjara.

Nyanyian orasi disurakan dalam aksi tersebut, bahkan mereka menyatakan perlawanan terhadap aksi kriminalisasi terhadap Bahar. Setelah proses pengadilan dengan terdakwa Bahar bin Smith usai, massa pun ikut membubarkan diri.

Seperti diketahui, Bahar bin Smith melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKU (17), di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Kabupaten Bogor, dan menyebabkan luka-luka.


Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita


Demikianlah Artikel Bahar Bin Smith Didakwa Pasal Berlapis, Salah Satunya tentang Perlindungan Anak - KOMPAS.com

Sekianlah artikel Bahar Bin Smith Didakwa Pasal Berlapis, Salah Satunya tentang Perlindungan Anak - KOMPAS.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Bahar Bin Smith Didakwa Pasal Berlapis, Salah Satunya tentang Perlindungan Anak - KOMPAS.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2019/02/bahar-bin-smith-didakwa-pasal-berlapis.html
Bahar Bin Smith Didakwa Pasal Berlapis, Salah Satunya tentang Perlindungan Anak - KOMPAS.com Bahar Bin Smith Didakwa Pasal Berlapis, Salah Satunya tentang Perlindungan Anak - KOMPAS.com Reviewed by eela on February 28, 2019 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.