Seo Services
Seo Services

Aniaya 2 Remaja, Bahar bin Smith Terancam 8 Tahun Bui - detikNews

Aniaya 2 Remaja, Bahar bin Smith Terancam 8 Tahun Bui - detikNews - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Aniaya 2 Remaja, Bahar bin Smith Terancam 8 Tahun Bui - detikNews, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita teratas - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Aniaya 2 Remaja, Bahar bin Smith Terancam 8 Tahun Bui - detikNews
link : Aniaya 2 Remaja, Bahar bin Smith Terancam 8 Tahun Bui - detikNews

Baca juga


Aniaya 2 Remaja, Bahar bin Smith Terancam 8 Tahun Bui - detikNews

Bandung - Habib Bahar bin Smith didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja. Atas perbuatannya, Bahar terancam hukuman penjara mencapai 8 tahun.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Bahar dengan pasal berlapis. Pasal tersebut di antaranya Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai pasal yang didakwakan, ancaman hukuman tertinggi delapan tahun (penjara)," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Abdul Muis Ali kepada detikcom, Kamis (28/2/2019).


Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Kejaksaan Negeri Cibinong, Bahar didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap dua remaja yakni Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Perbuatan tersebut dilakukan Bahar di pondok pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin. Ponpes ini diketahui milik Bahar.

Dakwaan jaksa juga menguraikan secara detail penganiayaan yang dilakukan Bahar. Perbuatan berawal dari Bahar yang meradang akibat Cahya Abdul Jabar mengaku-ngaku menjadi Habib Bahar di Bali.

Bahar lantas mengutus santrinya untuk mencari korban. Singkat cerita kedua korban ditemukan dan dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyyin. Di Ponpes tersebut, kedua korban dianiaya bahkan kedua korban diminta berkelahi. Aksi penganiayaan Bahar itu dilakukan dengan melibatkan 15 santrinya.

Bukan hanya menganiaya, Bahar juga meminta santrinya untuk mencukur botak kedua korban. Bahkan ada santri yang menjadikan kepala salah satu korbannya asbak. Santri itu mematikan rokok di kepala korban.

Ini Aksi Habib Bahar yang Berujung Penahanan, Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]


(dir/bbn)

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita


Demikianlah Artikel Aniaya 2 Remaja, Bahar bin Smith Terancam 8 Tahun Bui - detikNews

Sekianlah artikel Aniaya 2 Remaja, Bahar bin Smith Terancam 8 Tahun Bui - detikNews kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Aniaya 2 Remaja, Bahar bin Smith Terancam 8 Tahun Bui - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2019/02/aniaya-2-remaja-bahar-bin-smith.html
Aniaya 2 Remaja, Bahar bin Smith Terancam 8 Tahun Bui - detikNews Aniaya 2 Remaja, Bahar bin Smith Terancam 8 Tahun Bui - detikNews Reviewed by eela on February 28, 2019 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.