Judul postingan RSS Feed : Buni Yani Bersedia Ditahan jika Kejari Tetap Eksekusi Dirinya - KOMPAS.com
link : Buni Yani Bersedia Ditahan jika Kejari Tetap Eksekusi Dirinya - KOMPAS.com
Buni Yani Bersedia Ditahan jika Kejari Tetap Eksekusi Dirinya - KOMPAS.com
JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyampaikan, pihaknya akan menerima apabila Kejaksaan Negeri Depok tetap melakukan eksekusi terhadap kliennya.
"Ya enggak apa-apa, jalani saja proses hukumnya," kata Aldwin saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (31/1/2019).
Baca juga: Buni Yani: Saya Masuk Penjara 1 Februari
Aldwin menyampaikan, pihaknya baru saja mengirimkan surat penundaan penahanan ke kejaksaan pada pukul 12.30 WIB hari ini.
Namun, apabila tetap dilakukan eksekusi, Buni Yani bersedia untuk ditahan.
"Kalau kami kan resmi-resmi saja, kami buat surat penundaan eksekusi. Tapi kalau kemudian tetap di itu (eksekusi), biar masyarakat yang menilai saja," jelas Aldwin.
Ia kemudian menyinggung kasus Baiq Nuril yang eksekusinya ditunda karena permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung yang dinilai kontroversial.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Depok menyebutkan akan tetap mengeksekusi penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) Buni Yani.
Baca juga: Kubu Prabowo Sebut Buni Yani Pejuang Demokrasi
“Sesuai prosedur, makanya harus tetap dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari pada Kamis.
Berita teratas - Google Berita
Demikianlah Artikel Buni Yani Bersedia Ditahan jika Kejari Tetap Eksekusi Dirinya - KOMPAS.com
Anda sekarang membaca artikel Buni Yani Bersedia Ditahan jika Kejari Tetap Eksekusi Dirinya - KOMPAS.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2019/01/buni-yani-bersedia-ditahan-jika-kejari.html
No comments: