Judul postingan RSS Feed : Begini Detail Kronologi OTT Kementerian PUPR di Jakarta - Tempo.co
link : Begini Detail Kronologi OTT Kementerian PUPR di Jakarta - Tempo.co
Begini Detail Kronologi OTT Kementerian PUPR di Jakarta - Tempo.co
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjabarkan kronologi operasi tangkap tangan terhadap 21 orang di Jakarta dalam kasus suap suap pembangunan Sistem Penyediaan Air Ainum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Jumat, 28 Desember 2018. Setelah dilakukan pemeriksaan pasca-OTT Kementerian PUPR, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca: OTT Kementerian PUPR, KPK Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengungkapkan bahwa tim penyidik mulai bergerak sejak Jumat, pukul 15.30 WIB. Pertama, tim menciduk Pejabat Pengambil Komitmen (PPK) SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah, di ruang kerjanya di Gedung Satuan Kerja Pengembangan SPAM) Strategis Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. "Dalam penangkapan itu, tim menyita barang uang sejumlah 22.100 Dolar Singapura di dalam amplop," ujar Saut, Ahad, 30 Desember 2018.
Setelah itu, tim lantas menangkap beberapa orang lagi, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis PPK SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; PPK SPAM Toba, Donny Sofyan Arifin; staf Satker SPAM Darurat, Dwi Wardhana; Bendahara Satker SPAM Strategis, Asri Budiarti; staf Bendahara Satker SPAM Strategis, Wiwik; Sekretaris Kepala Satker SPAM Strategis, Shelfie Putri Pratama; PPK SPAM Strategis, Diah; dan sopir Kepala Satker SPAM Strategis, Sugianto.
Setelah itu, KPK menangkap dua orang dari pihak swasta di tempat yang sama. Mereka adalah Untung Wahyudi dan Adi Dharma, Direktur PT Wijaka Kusuma Emindo (WKE). "Dari mobil Teuku Moch Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat yang terparkir di Gedung PSPAM KPK menyita uang senilai Rp 100 juta dan 3.200 Dolar Amerika,"ujarnya.
Baca: OTT Kementerian PUPR, KPK Duga Bukan Transaksi Pertama
Penyidik KPK kemudian melankan pemeriksaan di sejumlah ruangan di Gedung PSPAM itu. Di ruang kerja Dwi Wardhana, KPK menemukan uang RP 636,7 juta. Sedangkan, di ruangan Asri Budiarti, penyidik juga menemukan uang Rp 1.426 miliar, lalu dari Untung Wahidin Rp 500 juta dan 1.000 dolar Singapura. Penyidik KPK juga menyita uang di rumah Wiwik Bendahara senilai RP 706,8 juta.
Setelah melakukan pengembangan secara paralel, KPK berikutnya menangkap Dikretur PT WKE Yohanes Herman Susanto, Andri dan Dwi di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Pada Jumat malam, tim dari KPK bergerak kembali ke Kelapa Gading untul menangkap Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto dan Direktur PT WKE, Lily Sundarsih dan Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma dan sopir Irene, Warso. Selanjutnya, mereka menangkap Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo di Serpong.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Anggiat, Meina Woro, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan sebagai penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap Budi Suharto, Lily Sundarsih, Irene Irma dan Yuliana Enganita.
Baca: Bawahannya Kena OTT KPK, Begini Reaksi Menteri PUPR
Pejabat Kementerian PUPR disangka telah menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Pasuruan, Lampung, Toba dan Kantulampa dan daerah di Donggala, Palu yang baru dilanda bencana gempa dan tsunami. Proses lelang proyek itu diatur sedemikian rupa sehingga PT WKE dan TSP menjadi pemenang proyek tersebut.
Saut menyebutkan Anggiat Partunggul Nahot Simaremare diduga menerima suap Rp 350 juta dan 5.000 dolar Amerika, Meina Woro Kustinah Rp 1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura, lalu Teuku Moch Nazar Rp 2,9 miliar dan Donny Sofyan Arifin Rp 170 juta.
Berita teratas - Google Berita
Demikianlah Artikel Begini Detail Kronologi OTT Kementerian PUPR di Jakarta - Tempo.co
Anda sekarang membaca artikel Begini Detail Kronologi OTT Kementerian PUPR di Jakarta - Tempo.co dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2018/12/begini-detail-kronologi-ott-kementerian.html
No comments: