Judul postingan RSS Feed : Polisi akan Periksa Ahli Terkait Kasus Hate Speech Habib Bahar - Detikcom
link : Polisi akan Periksa Ahli Terkait Kasus Hate Speech Habib Bahar - Detikcom
Polisi akan Periksa Ahli Terkait Kasus Hate Speech Habib Bahar - Detikcom
Jakarta - Polisi telah melakukan gelar perkara kasus dugaan hate speech dengan terlapor Habib Bahar bin Smith, yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) 'haid' dan 'banci'. Hasilnya, polisi akan memeriksa saksi ahli pekan depan."Tim dari (Direktorat) Siber sudah dibentuk dan gelar perkara untuk menentukan konstruksi hukumnya. Dari hasil gelar tersebut, tim membuat rencana tindak lanjut. Untuk minggu depan, tim akan memeriksa saksi ahli dalam rangka memperkuat konstruksi hukum pidana berupa ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar dan viral di media sosial," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2018).
Dedi mengatakan pihaknya akan memeriksa ahli hukum pidana serta informasi dan transaksi elektronik (ITE) sambil mengumpulkan bukti-bukti. Saat ini, polisi memiliki video ceramah Habib Bahar bin Smith sebagai salah satu alat bukti.
"Saksi ahli hukum pidana, ITE, sambil mencari alat bukti pendukung. (Alat bukti saat ini) baru video dan baru minggu depan pemeriksaan, baik pelapor dan saksi ahli," jelas Dedi.
Ditanyai soal ancaman terkait pelaku tindak pidana hate speech di media sosial, Dedi menjelaskan hukumannya beragam. Jika mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, ancaman hukuman dua tahun penjara. Tetapi jika mengacu pada UU ITE, hukuman bisa lebih berat, yaitu 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Sekjen Jokowi Mania (Joman) La Kamarudin melaporkan Habib Bahar bin Smith ke polisi. Habib Bahar dianggap melakukan orasi yang mengandung unsur hate speech.
Kamarudin melaporkan Habib Bahar ke SPKT Bareskrim Polri pada Rabu (28/11). Dalam aduannya ke polisi, Kamarudin menyatakan Habib Bahar melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian atau hate speech.
Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).
Setelah Joman, Cyber Indonesia juga melaporkan Habib Bahar bin Smith ke polisi, Rabu (28/11). Habib Bahar bin Smith dilaporkan karena dianggap mengeluarkan pernyataan mengandung unsur hate speech.
Simak Juga 'Ini Ceramah Habib Bahar yang Dipolisikan Pendukung Jokowi':
[Gambas:Video 20detik]
(aud/idh)
Berita teratas - Google Berita
Demikianlah Artikel Polisi akan Periksa Ahli Terkait Kasus Hate Speech Habib Bahar - Detikcom
Anda sekarang membaca artikel Polisi akan Periksa Ahli Terkait Kasus Hate Speech Habib Bahar - Detikcom dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2018/11/polisi-akan-periksa-ahli-terkait-kasus.html
No comments: