Judul postingan RSS Feed : Diadili Setelah Jual Diri Lewat Prostitusi Online, Renita Bee Didenda Rp 200 Ribu
link : Diadili Setelah Jual Diri Lewat Prostitusi Online, Renita Bee Didenda Rp 200 Ribu
Diadili Setelah Jual Diri Lewat Prostitusi Online, Renita Bee Didenda Rp 200 Ribu
November 30, 2018 at 05:59PM Feed Digital:TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Sidang tindak pidana ringan (tipiring) berlangsung di PN Martapura dengan terdakwa prostitusi online, Jumat (30/11/2018).
Hakim, Rona Irnazweh membacakan putusan, yakni denda Rp 200 ribu.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Banjar, Bahrudin mengatakan, dari Satpol PP yakni dua orang penyidik PNS sebagai pengganti JPU sesuai ketentuan.
“Putusan hakim tidak bisa diganggu gugat dan kami penyidik sudah maksimal sampai upaya hukum,” kata Bahrudin.
Dirinya pun menghimbau agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi. Terlebih di Kabupaten Banjar dikenal sebagai Kota Serambi Mekkah, tentulah harus menjaga jauh dari maksiat.
“Kami berusaha mencegah perbuatan seperti itu (prostitusi),” tambahnya.
Regina Bee diciduk Satpol PP pada Kamis (28/11) pukul 13.00 wita di sebuah kos-kosan Jalan Indrasari Martapura.
Pelaku prostitusi online akhirnya dipulangkan karena ada yang menjamin pada hari itu juga pukul 22.30 wita, penjaminnya mengaku sebagai kakak angkatnya bernama Lutfi.
Pemilik nama di aplikasi Beetalk Renita Bee itu dikenakan telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2007 tentang asusila.
Sedangkan rekan Renita Bee, Eka Kartini Putri Aulia disangkakan melanggar Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi dan dokumen kependudukan, karena tidak memiliki KTP.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Diadili Setelah Jual Diri Lewat Prostitusi Online, Renita Bee Didenda Rp 200 Ribu
Anda sekarang membaca artikel Diadili Setelah Jual Diri Lewat Prostitusi Online, Renita Bee Didenda Rp 200 Ribu dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2018/11/diadili-setelah-jual-diri-lewat.html
No comments: