Judul postingan RSS Feed : KPK: Sprinlidik Korupsi Tukin ESDM Bocor Tak Berdampak Apa pun pada Proses Hukum - Nasional Tempo
link : KPK: Sprinlidik Korupsi Tukin ESDM Bocor Tak Berdampak Apa pun pada Proses Hukum - Nasional Tempo
KPK: Sprinlidik Korupsi Tukin ESDM Bocor Tak Berdampak Apa pun pada Proses Hukum - Nasional Tempo
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengatakan bocornya surat perintah penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak berdampak apa pun terhadap proses hukum kasus tersebut.
"Kasus tukin itu kan sebetulnya penyelidikan sifatnya terbuka. Jadi misalnya, saya terbitkan surat penyelidikan terbuka nih, sesuatu peristiwa yang terjadi. Saya kasih tahu memang bocor apa? Terus dampaknya apa terhadap kebocoran surat penyelidikan itu? Enggak ada sama sekali," kata Alexander di Jakarta, Sabtu, 8 April 2023.
Alex menuturkan kasus dugaan korupsi tukin tersebut adalah sebuah peristiwa yang sudah terjadi. Sehingga bocornya surat perintah penyelidikan tersebut tidak akan memengaruhi proses hukumnya.
"Sprinlidik bocor, berpikirnya itu saja, itu kan penyelidikan untuk peristiwa yang sudah lewat, dampaknya apa? Kalau saya lihat enggak ada dampaknya untuk peristiwa yang sudah lewat," kata Alex.
Alex berujar kasus dugaan korupsi tukin mempunyai alat bukti yang jelas. Inspektorat Kementerian ESDM juga menyebutkan ada kerugian negara dalam peristiwa tersebut.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM dan menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja yang ditetapkan tersangka. Dalam perkembangan terbaru kasus tersebut, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencekal 10 tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia melaporkan dugaan kebocoran di kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM yang ditangani KPK. MAKI melaporkan dugaan kebocoran itu kepada Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat, 7 April 2023. “Benar kami membuat laporan ke Bareskrim hari ini,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Sabtu, 8 April 2023.
Boyamin menduga terjadi 5 kejadian tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Lima kejadian tindak pidana yang diduga terjadi adalah menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen, serta membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan.
Kebocoran ini awalnya diketahui saat penyelidik dan penyidik KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023. Di salah satu ruangan yang digeledah, penyidik menemukan dokumen menyerupai berkas Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi. Dokumen itu merupakan berkas hasil penyelidikan yang berisi gambaran kronologi perkara, terduga pelaku serta pasal-pasal yang direkomendasikan digunakan.
ANTARA | M. ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Menteri ESDM Akui Adanya Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja Usai Penggeledahan KPK
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel KPK: Sprinlidik Korupsi Tukin ESDM Bocor Tak Berdampak Apa pun pada Proses Hukum - Nasional Tempo
Anda sekarang membaca artikel KPK: Sprinlidik Korupsi Tukin ESDM Bocor Tak Berdampak Apa pun pada Proses Hukum - Nasional Tempo dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2023/04/kpk-sprinlidik-korupsi-tukin-esdm-bocor.html
No comments: