Seo Services
Seo Services

Vonis 6 Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Tertinggi - Kompas.com - Nasional Kompas.com

Vonis 6 Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Tertinggi - Kompas.com - Nasional Kompas.com - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Vonis 6 Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Tertinggi - Kompas.com - Nasional Kompas.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Vonis 6 Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Tertinggi - Kompas.com - Nasional Kompas.com
link : Vonis 6 Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Tertinggi - Kompas.com - Nasional Kompas.com

Baca juga


Vonis 6 Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Tertinggi - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis terhadap enam terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dijatuhkan.

Keenamnya merupakan bekas anak buah Ferdy Sambo di kepolisian yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada pokoknya menyatakan, keenamnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama merusak sistem elektronik berupa rekaman CCTV terkait kematian Yosua.

Baca juga: Hakim Kasus Ferdy Sambo, Morgan Simanjuntak, Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi di Kepulauan Riau

Hukuman enam terdakwa berkisar antara 10 bulan hingga 3 tahun penjara. Dari enam nama, Hendra Kurniawan divonis hukuman paling tinggi.

Sementara, Ferdy Sambo sudah lebih dulu divonis mati atas dua perkara yakni pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice kematian Brigadir J.

1. Arif Rachman Arifin

Sidang vonis Arif Rachman Arifin digelar pada Kamis (23/2/2023). Oleh Majelis Hakim PN Jaksel, Arif divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin SIK MH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apa pun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Dalam perkara ini, Arif berperan mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Jejak Perlawanan Arif Rachman Arifin, Anak Buah Ferdy Sambo yang Divonis 10 Bulan Penjara

Namun demikian, Arif melakukan tindakan tersebut atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjadi atasannya.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia," ujar hakim.

Vonis terhadap eks Wakaden B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mulanya meminta hakim menghukum Arif pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta.

Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

2. Irfan Widyanto

Sehari setelah Arif, dalam sidang Jumat (24/2/2023), giliran Irfan Widyanto yang divonis. Sama dengan Arif, Irfan juga dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Irfan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana dan Rp 10 juta rupiah," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi.

Baca juga: Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara, Keluarga Berharap Peraih Adhi Makayasa Itu Tetap Jadi Polisi

Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri itu dinilai menjadi kepanjangan tangan Sambo untuk mengambil DVR CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J.

Menurut hakim, sebagai salah satu penyidik aktif di Bareskrim Polri, Irfan seharusnya punya pengetahuan lebih, terutama terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana.

"Namun malah terdakwa turut dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundangan dan mengakibatkan terganggungnya sistem informasi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau bertindak tidak sesuai dengan ketentuan," ujar hakim.

Namun demikian, peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010 ini divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta.

Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

3. Baiquni Wibowo

Terdakwa lain, Baiquni Wibowo, divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim PN Jaksel menilai, Baiquni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim Afrizal Hadi, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Baiquni dinilai telah melakukan tindakan ilegal dengan menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik digital video recorder (DVR) CCTV terkait kasus kematian Brigadir J.

Tindakan mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri itu dianggap telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV.

"Terdakwa Baiquni telah melakukan perbuatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut peraturan perundang-undangan, padahal sudah perwira menengah polisi sudah mengetahui pengetahuan tersebut," ujar hakim.

Vonis terhadap Baiquni ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta.

Foto stok: Terdakwa Baiquni Wibowo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Foto stok: Terdakwa Baiquni Wibowo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

4. Chuck Putranto

Sama dengan Baiquni, Chuck Putranto juga divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata Hakim Afrizal Hadi dalam sidang, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta di Kasus Brigadir J

Menurut hakim, perbuatan Chuck menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J merupakan tindak pidana.

Dalam perkara ini, mantan sekretaris pribadi Ferdy Sambo itu berperan menyimpan dua DVR CCTV yang berasal dari lingkungan sekitar TKP penembakan, yakni pos satpam Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik Polri," kata hakim.

Namun demikian, hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Chuck tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta dia divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta.

Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto. (foto stok)KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto. (foto stok)

5. Agus Nurpatria

Dalam sidang Senin (27/2/2023), Agus Nurpatia divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurangan.

Hakim menyatakan, Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apa pun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.

Baca juga: Divonis 2 Tahun Penjara, Agus Nurpatria Dinilai Tidak Profesional dan Tak Jujur

Hakim menilai, tindakan Agus yang memerintahkan juniornya di kepolisian, Irfan Widyanto, untuk mengamankan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di tidak profesional.

Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri tersebut juga dinilai tidak berterus terang selama memberikan keterangan di persidangan.

"Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri," ujar hakim.

Kendati begitu, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Agus dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta.

Terdakwa mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nutpatria menjalani sidang pembacaan pleidoi terkait kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nutpatria menjalani sidang pembacaan pleidoi terkait kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

6. Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan menjadi terdakwa obstruction of justice yang paling akhir divonis. Mantan anak buah Ferdy Sambo itu dijatuhi hukuman paling tinggi yakni pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim menilai, Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perintangan proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan SIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ujar Hakin Ahmad Suhel, Senin (27/2/2023).

Perbuatan Hendra memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengamankan lantas menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua dinilai sebagai tindak pidana.

Padahal, saat itu Hendra menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang satu.

"Terdakwa selaku anggota Polri perwira tinggi tidak melakukan tugasnya secara profesional," ujar hakim.

Tak seperti lima terdakwa lainnya, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Hendra ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

Baca juga: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Tak Hadir di Sidang Etik Richard Eliezer, Masalah Izin

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://ift.tt/4rxI3kf, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Vonis 6 Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Tertinggi - Kompas.com - Nasional Kompas.com

Sekianlah artikel Vonis 6 Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Tertinggi - Kompas.com - Nasional Kompas.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Vonis 6 Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Tertinggi - Kompas.com - Nasional Kompas.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2023/02/vonis-6-anak-buah-ferdy-sambo-di-kasus.html
Vonis 6 Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Tertinggi - Kompas.com - Nasional Kompas.com Vonis 6 Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Tertinggi - Kompas.com - Nasional Kompas.com Reviewed by eela on February 27, 2023 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.