Seo Services
Seo Services

VIDEO Jaksa dan Penasihat Hukum Tak Banding: Perkara Bharada E Inkrah

VIDEO Jaksa dan Penasihat Hukum Tak Banding: Perkara Bharada E Inkrah - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul VIDEO Jaksa dan Penasihat Hukum Tak Banding: Perkara Bharada E Inkrah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : VIDEO Jaksa dan Penasihat Hukum Tak Banding: Perkara Bharada E Inkrah
link : VIDEO Jaksa dan Penasihat Hukum Tak Banding: Perkara Bharada E Inkrah

Baca juga


VIDEO Jaksa dan Penasihat Hukum Tak Banding: Perkara Bharada E Inkrah

February 17, 2023 at 12:56AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E takkan lanjut ke tahap banding. 

Maka dari itu, putusan Majelis Hakim atas hukuman 18 bulan bagi Richard telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

Pasalnya pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tidak melakukan upaya hukum lanjutan atau banding. 

"Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding. Dan kami tidak banding."

"Inkrahlah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan tetap," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023). 

Salah satu pertimbangan Kejaksaan tak mengajukan banding, yaitu telah dimaafkannya Richard oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Pertimbangan-pertimbangan bahwa bahwa kata maaf, korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan orangtua almarhum Yosua," kata Fadil. 

Selain itu, Kejaksaan juga mempertimbangkan respon masyarakat yang menuntut keadilan dalam perkara ini.

"Kami menilai pemberitaan satu hari itu dan kami dalam mewujudkan keadilan itu harus melihat nilai keadilan yang timbul di masyarakat," ujar Fadil. 

Sebelumnya, penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy menyatakan keengganannya untuk mengajukan banding. 

Sebab putusan tersebut kata Ronny sudah sesuai target dari yang diharapkan oleh pihaknya. 

"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata Ronny pada Rabu (15/2/2023). 

Sebagaimana diketahui, vonis terhadap Richard telah dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, di dalam persidangan. 

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel VIDEO Jaksa dan Penasihat Hukum Tak Banding: Perkara Bharada E Inkrah

Sekianlah artikel VIDEO Jaksa dan Penasihat Hukum Tak Banding: Perkara Bharada E Inkrah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel VIDEO Jaksa dan Penasihat Hukum Tak Banding: Perkara Bharada E Inkrah dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2023/02/video-jaksa-dan-penasihat-hukum-tak.html
VIDEO Jaksa dan Penasihat Hukum Tak Banding: Perkara Bharada E Inkrah VIDEO Jaksa dan Penasihat Hukum Tak Banding: Perkara Bharada E Inkrah Reviewed by eela on February 16, 2023 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.