Seo Services
Seo Services

Perppu Cipta Kerja: Status Karyawan Tetap Apakah Dihilangkan?

Perppu Cipta Kerja: Status Karyawan Tetap Apakah Dihilangkan? - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perppu Cipta Kerja: Status Karyawan Tetap Apakah Dihilangkan?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Perppu Cipta Kerja: Status Karyawan Tetap Apakah Dihilangkan?
link : Perppu Cipta Kerja: Status Karyawan Tetap Apakah Dihilangkan?

Baca juga


Perppu Cipta Kerja: Status Karyawan Tetap Apakah Dihilangkan?

January 06, 2023 at 09:53AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan, Jumat (30/12/2022).

Setelah Perppu tersebut disahkan, muncul pertanyaan "status karyawan tetap apakah dihilangkan?".

Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun resmi Instagram @kemnaker memberi jawaban atas pertanyaan tersebut.

"Status Karyawan Tetap, tetap ada" tulis keterangan di postingan tersebut.

Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak tertentu (PKWTT).

Aturan terkait PKWT atau kontrak pekerja tertuang di dalam Pasal 56 sampai 59 Perppu Cipta Kerja.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Apakah Perusahaan Bisa PHK Kapanpun Secara Sepihak?

Terkait kontrak, Perppu Cipta Kerja tidak mengubah ketentuan yang ada pada UU Cipta Kerja di mana keduanya tidak membatasi jangka waktu PKWT seperti yang sebelumnya diatur oleh UU Ketenagakerjaan.

Pasal 59 ayat (1) mengatakan, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

c. pekerjaan yang bersifat musiman;

d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau

e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Pasal 59 ayat (2) tertulis, PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

(Tribunnews.com, Widya)

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Perppu Cipta Kerja: Status Karyawan Tetap Apakah Dihilangkan?

Sekianlah artikel Perppu Cipta Kerja: Status Karyawan Tetap Apakah Dihilangkan? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Perppu Cipta Kerja: Status Karyawan Tetap Apakah Dihilangkan? dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2023/01/perppu-cipta-kerja-status-karyawan.html
Perppu Cipta Kerja: Status Karyawan Tetap Apakah Dihilangkan? Perppu Cipta Kerja: Status Karyawan Tetap Apakah Dihilangkan? Reviewed by eela on January 05, 2023 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.