Judul postingan RSS Feed : Eks Wakapolri Oegroseno soal Kasus Sambo: Anak Buah Salah Jangan Dibunuh - detikNews
link : Eks Wakapolri Oegroseno soal Kasus Sambo: Anak Buah Salah Jangan Dibunuh - detikNews
Eks Wakapolri Oegroseno soal Kasus Sambo: Anak Buah Salah Jangan Dibunuh - detikNews
Jakarta -Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno angkat bicara soal kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir N Yosua Hutabarat yang diduga diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dia prihatin atas kasus ini.
"Kalau kejadian kasusnya Pak Ferdy Sambo, saya rasa saya juga prihatin ya," kata Oegroseno usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
Oegroseno sendiri hadir di PN Jaksel sebagai saksi meringankan dalam kasus perusakan CCTV hingga menyebabkan terhambatnya penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. Dia hadir sebagai saksi meringankan bagi terdakwa eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan.
Oegroseno mengatakan pernah menjabat Kadiv Propam Polri pada 2009-2010. Menurutnya, perlakuan Sambo kepada Yosua sangat berlebihan.
"Kalau anak buah salah, anak buah itu anak kita, adik kita, kenapa harus pakai dibunuh? Itu yang harusnya jangan sampai terjadi," jelas Oegroseno.
"Itu kayak orang yang mau dibilang dendam tapi kan motifnya belum terungkap. Saya belum pernah melihat motif yang sebenarnya. Tapi kalau bisa jangan terjadilah," tambahnya.
Oegroseno mengatakan hubungan atasan dan para ajudan di institusi Polri harus diperlakukan layaknya satu keluarga.
"Jadi sekali lagi keluarga besar itu ya ada adik, ada kakak, dianggap kayak orang tua di situ. Itu hubungan seperti itu harus dijaga," katanya.
Terkait tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, Oegroseno enggan berspekulasi. Dia menyerahkan proses hukum kepada majelis hakim yang akan menentukan vonis.
"Kita ikuti aja," ucap Oegroseno.
Oegroseno juga mengemukakan pendapatnya soal kasus perusakan CCTV yang dianggap sebagai perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. Dia menilai seharusnya kasus tersebut ditangani secara etik saja.
"Saya monitoring kasus ini sejak lama. Jadi keinginan saya adalah selamatkan Polri ke depan. Kenapa? Karena kalau dikaitkan dengan OOJ (obstruction of justice) itu, tugas Polri berkaitan dengan TKP. Sehingga kemungkinan polisi lalai, atau tidak tahu, atau ga sengaja, itu jangan langsung OOJ," kata Oegroseno.
Ada tujuh polisi yang ditetapkan tersangka di kasus perusakan CCTV ini, yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin. Oegroseno menilai perbuatan para tersangka seharusnya bisa diselesaikan lewat mekanisme sidang etik di internal Polri.
"Jadi cukup etik internal aja. Seperti kalau ini dibiarkan, nanti kecelakaan lalu lintas, polisi masuk TKP bisa OOJ. Mudah-mudahan semoga hakim bisa memutuskan. Bagi saya ada kesalahan penanganan TKP, sudah cukup disidang etik," pungkas Oegroseno.
Simak video 'Eks Wakapolri: Hendra Kurniawan Punya Prinsip-Berani Beda Pendapat':
[Gambas:Video 20detik]
(ygs/haf)Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Eks Wakapolri Oegroseno soal Kasus Sambo: Anak Buah Salah Jangan Dibunuh - detikNews
Anda sekarang membaca artikel Eks Wakapolri Oegroseno soal Kasus Sambo: Anak Buah Salah Jangan Dibunuh - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2023/01/eks-wakapolri-oegroseno-soal-kasus.html
No comments: