Judul postingan RSS Feed : 3 Perkembangan Terkini Kasus Mayor Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad - detikNews
link : 3 Perkembangan Terkini Kasus Mayor Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad - detikNews
3 Perkembangan Terkini Kasus Mayor Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad - detikNews
Jakarta -Perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berpangkat mayor telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerkosaan perwira muda wanita dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dan telah ditahan. Kasus ini ditangani Mabes TNI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Sabtu (3/12/2022), kejadian pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel di Bali pada 15 November 2022 malam. Keduanya memang ditugaskan untuk melakukan pengamanan di KTT G20 Bali.
Awalnya Mayor Paspampres itu mendatangi korban dengan alasan koordinasi. Korban yang sedang tidak enak badan itu malah diperkosa. Korban saat itu baru sadar saat keesokan paginya.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun sudah menanggapi hal ini. Dia meminta pelaku dipecat.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).
"Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Andika.
Berikut 3 perkembangan terkininya:
1. Masih Diperiksa Medis
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto mengungkap kondisi terkini sang korban. Ia menyebut korban masih dilakukan pemeriksaan medis.
"Masih dalam pemeriksaan medis," kata Kisdiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (2/12).
Dia tak memberikan informasi detail soal pemeriksaan medis itu. Dia juga belum bisa memberi tahu kondisi mental sang korban.
Baca selengkapnya di sini..
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel 3 Perkembangan Terkini Kasus Mayor Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad - detikNews
Anda sekarang membaca artikel 3 Perkembangan Terkini Kasus Mayor Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/12/3-perkembangan-terkini-kasus-mayor.html
No comments: