Upah Minimum Naik 10 Persen Berlaku 1 Januari, Menaker: Yang Lama Tak Akomodasi Dampak Inflasi - Bisnis Tempo.co
Judul postingan RSS Feed : Upah Minimum Naik 10 Persen Berlaku 1 Januari, Menaker: Yang Lama Tak Akomodasi Dampak Inflasi - Bisnis Tempo.co
link : Upah Minimum Naik 10 Persen Berlaku 1 Januari, Menaker: Yang Lama Tak Akomodasi Dampak Inflasi - Bisnis Tempo.co
Upah Minimum Naik 10 Persen Berlaku 1 Januari, Menaker: Yang Lama Tak Akomodasi Dampak Inflasi - Bisnis Tempo.co
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Ia menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penghitungan upah minimum karena dinilai belum mengakomodiasi dampak kenaikan inflasi.
"Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang," tuturnya melalui video YouTube yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022.
Dengan aturan upah minimum yang baru, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) akan berlaku pada 1 Januari 2023. Periode penetapan dan pengumuman UMP pun mundur dari yang semula dilaksanakan pada 21 November Tahun 2022 menjadi paling lambat 28 November 2022.
Sedangkan UMK, yang sebelumnya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diperpanjang menjadi paling lambat 7 Desember 2022. Perubahan waktu pengumuman UMP dan UMK dilakukan agar pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk menghitung upah minimum sesuai dengan formula baru.
Ida menjelaskan, formula penetapan upah berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebelumnya dikhawatirkan akan mengakibatkan daya beli pekerja kian turun pada tahun depan. Lantaran struktur ekonomi nasional disumbang oleh konsumsi masyarakat, faktor daya beli dan fluktuasi harga penting dijaga.
Apalagi, kata dia, saat ini kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi covid 19 belum sepenuhnya pulih. Ditambah, ketidakpastian ekonomi global menguat sehingga menekan laju pemulihan ekonomi nasional.
Ida tak menampik berlakunya PP Nomor 36 Tahun 2021 selama dua tahun ini telah berhasil menghapuskan disparitas atau kesenjangan yang lebar. Kondisi tersebut berimplikasi upah minimum antar-wilayah yang sebelumnya cukup tinggi. Kebijakan itu juga berhasil mendorong daya saing penciptaan lapangan kerja antar wilayah.
Namun, pemerintah menilai pemulihan ekonomi nasional merupakan hal yang mendesak saat ini. Sehingga, Kemnaker memutuskan untuk mengubah formula upah minimum 2023. Kini, perhitungan upah mengacu pada kemampuan daya beli yang diwakili oleh variabel tingkat inflasi serta pertumbuhan ekonomi dari indikator produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Baca: Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan
Selanjutnya formula perhitungan upah minimum 2023....
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Upah Minimum Naik 10 Persen Berlaku 1 Januari, Menaker: Yang Lama Tak Akomodasi Dampak Inflasi - Bisnis Tempo.co
Anda sekarang membaca artikel Upah Minimum Naik 10 Persen Berlaku 1 Januari, Menaker: Yang Lama Tak Akomodasi Dampak Inflasi - Bisnis Tempo.co dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/11/upah-minimum-naik-10-persen-berlaku-1.html
No comments: