Judul postingan RSS Feed : Momen Pembuang Sampah Sembarangan di CFD DKI Kepergok Drone - detikNews
link : Momen Pembuang Sampah Sembarangan di CFD DKI Kepergok Drone - detikNews
Momen Pembuang Sampah Sembarangan di CFD DKI Kepergok Drone - detikNews
Jakarta -Penindakan terhadap para pembuang sampah sembarang di Jakarta yang kepergok drone sudah berlaku sejak kemarin di sekitar car free day (CFD) Sudirman-Thamrin. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menunjukkan momen bagaimana pembuang sampah sembarang itu terekam kamera drone.
Dilihat dalam akun Instagram DLH DKI Jakarta, Senin (7/11/2022), seorang pria memakai kaus biru dongker lengan panjang tengah merokok di bawah JPO Busway Gelora Bung Karno. Si pria tersebut lalu membuang puntung rokok begitu saja di jalanan.
"Terlihat footage pelanggar yang melakukan buang sampah sembarangan oleh drone di JPO Busway Gelora Bungkarno, dekat Posko OTT Sudin LH Jaksel," tulis Dinas LH DKI Jakarta di akun Instagramnya, Minggu (6/11).
Karena lokasi pria buang puntung rokok sembarangan itu dekat dengan Posko OTT Sudin LH Jaksel, maka petugas pun langsung menghampiri yang bersangkutan. Pria tersebut diminta untuk memungut kembali sisa rokoknya dan diarahkan ke posko untuk diberi sanksi.
DLH DKI menyebut penegakan hukum terhadap pembuang sampah sembarangan tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Para pelanggar bisa di sanksi dengan denda membayar uang.
"Bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000,00," tulis DLH DKI.
DLH DKI pun mengajak agar masyarakat Jakarta tidak membuang sampah sembarang. Hal itu bertujuan untuk menjaga lingkungan secara bersama-sama.
Sebelumnya, pesawat nirawak atau drone, kamera, dan live streaming di YouTube akan menjadi alat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk melakukan operasi tangkap tangkap (OTT) secara konvensional terhadap warga yang membuang sampah secara sembarangan. Hal itu sesuai dengan arahan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Untuk mengoperasikan drone, kamera, serta live streaming YouTube ini, DLH DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik). Pengawasan pengelolaan sampah juga didukung oleh Satpol PP DKI Jakarta.
"Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Dinas Kominfotik sepakat untuk melakukan kegiatan bersama Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sesuai arahan Pj Gubernur dengan menggelar operasi tangkap tangkap (OTT) secara konvensional yang (secara rutin sudah dilakukan)," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan, Kamis (3/11/2022).
Pemantauan terhadap pelanggar akan menggunakan drone yang akan dilaksanakan mulai Minggu, 6 November 2022. Nantinya, warga yang membuang sampah sembarangan akan dijatuhi sanksi.
Sanksinya sesuai dengan Pasal 130 ayat (1) b Peraturan Daerah 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam perda tersebut, diatur kewenangan Gubernur DKI memberikan sanksi administratif berupa uang paksa.
Lihat juga video 'Heru Budi: Pemuda Indonesia Masih Hadapi Ancaman Jadi Pengangguran:
[Gambas:Video 20detik]
(fas/dnu)Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Momen Pembuang Sampah Sembarangan di CFD DKI Kepergok Drone - detikNews
Anda sekarang membaca artikel Momen Pembuang Sampah Sembarangan di CFD DKI Kepergok Drone - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/11/momen-pembuang-sampah-sembarangan-di.html
No comments: