Seo Services
Seo Services

Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Youtube - Kompas.com - Nasional Kompas.com

Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Youtube - Kompas.com - Nasional Kompas.com - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Youtube - Kompas.com - Nasional Kompas.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Youtube - Kompas.com - Nasional Kompas.com
link : Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Youtube - Kompas.com - Nasional Kompas.com

Baca juga


Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Youtube - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SMR) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Bambang Tri adalah orang yang menggugat ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sementara Sugik Nur adalah pemilik akun Youtube Gus Nur 13 Official.

Mereka menjadi tersangka terkait unggahan yang ada dalam akun Youtube tersebut. 

"Terkait perkembangan perkara narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap karena Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Polri belum membuka konten apa yang dipersoalkan sehingga mereka menjadi tersangka.

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Dalam kasus itu, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi, termasuk di antaranya 7 orang saksi ahli.

Selain itu, Polri juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshot unggahan video.

"Adapun sebagai tersangka yang pertama SMR dan yang kedua BTM," ucapnya.

Baca juga: Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Kedua tersangka disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, ras, agama, dan antar golongan.

Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Saat ditanyakan soal penahanan, Nurul mengatakan kedua tersangka masih diperiksa.

"Jadi mereka tetap diperiksa kemudian untuk statusnya nanti ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan lebih lanjut," ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://ift.tt/YKNOiHh, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Youtube - Kompas.com - Nasional Kompas.com

Sekianlah artikel Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Youtube - Kompas.com - Nasional Kompas.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Youtube - Kompas.com - Nasional Kompas.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/10/sugik-nur-dan-bambang-tri-mulyono-jadi.html
Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Youtube - Kompas.com - Nasional Kompas.com Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Youtube - Kompas.com - Nasional Kompas.com Reviewed by eela on October 14, 2022 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.