Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Youtube - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Judul postingan RSS Feed : Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Youtube - Kompas.com - Nasional Kompas.com
link : Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Youtube - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Youtube - Kompas.com - Nasional Kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SMR) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Bambang Tri adalah orang yang menggugat ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara Sugik Nur adalah pemilik akun Youtube Gus Nur 13 Official.
Mereka menjadi tersangka terkait unggahan yang ada dalam akun Youtube tersebut.
"Terkait perkembangan perkara narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap karena Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Polri belum membuka konten apa yang dipersoalkan sehingga mereka menjadi tersangka.
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Dalam kasus itu, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi, termasuk di antaranya 7 orang saksi ahli.
Selain itu, Polri juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshot unggahan video.
"Adapun sebagai tersangka yang pertama SMR dan yang kedua BTM," ucapnya.
Baca juga: Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Kedua tersangka disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, ras, agama, dan antar golongan.
Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Saat ditanyakan soal penahanan, Nurul mengatakan kedua tersangka masih diperiksa.
"Jadi mereka tetap diperiksa kemudian untuk statusnya nanti ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan lebih lanjut," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://ift.tt/YKNOiHh, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Youtube - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Anda sekarang membaca artikel Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Youtube - Kompas.com - Nasional Kompas.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/10/sugik-nur-dan-bambang-tri-mulyono-jadi.html
No comments: