Judul postingan RSS Feed : Jadi Tersangka, Rizky Billar Terbukti Lakukan KDRT Terhadap Lesti Lebih dari Sekali
link : Jadi Tersangka, Rizky Billar Terbukti Lakukan KDRT Terhadap Lesti Lebih dari Sekali
Jadi Tersangka, Rizky Billar Terbukti Lakukan KDRT Terhadap Lesti Lebih dari Sekali
October 13, 2022 at 01:54AM Feed Digital:Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Rizky Billar terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora lebih dari satu kali.
"Jadi sudah lebih dari satu kali (melakukan KDRT). Itu pendukung kita untuk fokus pada laporan yang unsur pidana," kata Zulpan dalam keterangan pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Selain itu, bukti video CCTV saat Rizky melakukan pelemparan bola billiar terhadap Lesti Kejora juga disebutnya jadi bukti kuat yang dipertimbangkan.
Zulpan juga menjelaskan, meski Rizky telah memberikan keterangannya, namun hal itu terabaikan setelah pihaknya menemukan bukti unsur pidana terhadap kasus tersebut.
"Kita prihatin terkait kasus KDRT ini dilakukan oleh orang terdekat dalam keluarga yang seharusnya menyayanginya bukan sebaliknya," ungkap Zulpan.
Baca juga: Lesti Kejora Sudah Dapat Kabar Rizky Billar Jadi Tersangka
Alhasil kini polisi pun telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, istrinya.
Rizky Billar dijerat pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan terancam 5 tahun penjara.
Baca juga: Perjalanan Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
"Dan dalam pasal 55 bahwa keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain itu sudah bisa menetapkan sebagai tersangka," sebutnya.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Jadi Tersangka, Rizky Billar Terbukti Lakukan KDRT Terhadap Lesti Lebih dari Sekali
Anda sekarang membaca artikel Jadi Tersangka, Rizky Billar Terbukti Lakukan KDRT Terhadap Lesti Lebih dari Sekali dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/10/jadi-tersangka-rizky-billar-terbukti.html
No comments: