Seo Services
Seo Services

DPR Buka Opsi Revisi UU Ubah Status Jakarta Setelah Tidak Jadi Ibu Kota Lagi

DPR Buka Opsi Revisi UU Ubah Status Jakarta Setelah Tidak Jadi Ibu Kota Lagi - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPR Buka Opsi Revisi UU Ubah Status Jakarta Setelah Tidak Jadi Ibu Kota Lagi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : DPR Buka Opsi Revisi UU Ubah Status Jakarta Setelah Tidak Jadi Ibu Kota Lagi
link : DPR Buka Opsi Revisi UU Ubah Status Jakarta Setelah Tidak Jadi Ibu Kota Lagi

Baca juga


DPR Buka Opsi Revisi UU Ubah Status Jakarta Setelah Tidak Jadi Ibu Kota Lagi

June 06, 2022 at 11:47PM Feed Digital:

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI membuka opsi adanya pengalihan status Jakarta sebagai ibu kota negara.

Itu seiring dengan dimulainya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada semester II 2022.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya saat ini berencana membahas pergantian nama bagi Jakarta setelah nantinya tidak lagi menjadi ibu kota.

“Pembangunan Ibu Kota Nusantara saya kita memang tinggal tunggu waktu saja dengan segera ada pengalihan status Jakarta dari daerah khusus ibu kota menjadi daerah apa gitu,” kata Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022).

“Apakah jadi daerah ekonomi perdagangan atau apa,” ujarnya menambahkan.

Baca juga: Kepala OIKN Bambang Susantono: Ibu Kota Nusantara Bakal Terapkan Energi Hijau

Dengan dimulainya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), maka Jakarta seharusnya bakal beralih status dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi otorita seperti daerah lainnya di Indonesia. 

Lebih lanjut Doli menjelaskan pihaknya sebelumnya telah membicarakan kepada pemerintah agar segera membuat revisi terhadap Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Sekarang kan eksisting faktanya kita punya dua UU yang menyebutkan ada dua ibu kota. Satu UU IKN yang menyebut Ibu Kota Nusantara, satu lagi adalah UU tentang Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta,” ujarnya.

Kata dia, ihwal Revisi UU DKI ini belum masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2022.

Ia berharap Revisi UU DKI bakal menjadi usul inisiatif pemerintah sehingga bisa cepat dilakukan. 

“Kami sampai sekarang belum memasukkan itu dalam prolegnas. Saya kira itu akan lebih baik jadi usul inisiatif pemerintah karena itu kan domainnya pemerintah untuk memastikan bahwa ibu kota negara hanya satu,” tutur Doli.

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel DPR Buka Opsi Revisi UU Ubah Status Jakarta Setelah Tidak Jadi Ibu Kota Lagi

Sekianlah artikel DPR Buka Opsi Revisi UU Ubah Status Jakarta Setelah Tidak Jadi Ibu Kota Lagi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel DPR Buka Opsi Revisi UU Ubah Status Jakarta Setelah Tidak Jadi Ibu Kota Lagi dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/06/dpr-buka-opsi-revisi-uu-ubah-status.html
DPR Buka Opsi Revisi UU Ubah Status Jakarta Setelah Tidak Jadi Ibu Kota Lagi DPR Buka Opsi Revisi UU Ubah Status Jakarta Setelah Tidak Jadi Ibu Kota Lagi Reviewed by eela on June 06, 2022 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.