Judul postingan RSS Feed : Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal di Lombok Tengah yang Jadi Tersangka
link : Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal di Lombok Tengah yang Jadi Tersangka
Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal di Lombok Tengah yang Jadi Tersangka
April 17, 2022 at 05:49AM Feed Digital:TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Polda NTB akhirnya menghentikan penyidikan kasus Murtede alias Amaq Sinta, korban begal di Lombok Tengah yang menjadi tersangka.
"Laporan polisi berkaitan dengan atau nomor polisi LP 137, untuk saat sekarang dilakukan penghentian penyidikan. Administrasi penyidikan berkaitan dengan penghentian penyidikan akan dilakukan segera oleh penyidik," kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di markas Polda NTB, Sabtu (16/4/2022).
Irjen Pol Djoko Poerwanto menjelaskan, penghentian penyidikan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus.
Hasilnya, polisi menyimpulkan tindakan yang dilakukan oleh Amaq Sinta tidak memenuhi unsur pidana.
Amaq Sinta melakukan pembelaan diri terhadap begal yang berusaha merampas motornya.
"Fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus tadi adalah yang dilakukan oleh saudara M (Murtede alias Amaq Sinta) adalah perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga pada saat ini tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materil," kata Djoko.
Hukum formil yang dimaksud Djoko sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP.
Seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan pembelaan darurat untuk membela diri atau orang lain atau hartanya dari serangan atau ancaman yang melawan hukum.
Sementara hukum materil adalah perbuatan yang dilakukan Amaq Sinta atas kematian dua begal yang menyerangnya.
Lebih lanjut Djoko menjelaskan, penghentian kasus mengacu pada Pasal 30 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal di Lombok Tengah yang Jadi Tersangka
Anda sekarang membaca artikel Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal di Lombok Tengah yang Jadi Tersangka dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/04/polda-ntb-hentikan-penyidikan-kasus.html
No comments: