Seo Services
Seo Services

Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal di Lombok Tengah yang Jadi Tersangka

Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal di Lombok Tengah yang Jadi Tersangka - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal di Lombok Tengah yang Jadi Tersangka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal di Lombok Tengah yang Jadi Tersangka
link : Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal di Lombok Tengah yang Jadi Tersangka

Baca juga


Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal di Lombok Tengah yang Jadi Tersangka

April 17, 2022 at 05:49AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Polda NTB akhirnya menghentikan penyidikan kasus Murtede alias Amaq Sinta, korban begal di Lombok Tengah yang menjadi tersangka.

"Laporan polisi berkaitan dengan atau nomor polisi LP 137, untuk saat sekarang dilakukan penghentian penyidikan. Administrasi penyidikan berkaitan dengan penghentian penyidikan akan dilakukan segera oleh penyidik," kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di markas Polda NTB, Sabtu (16/4/2022).

Irjen Pol Djoko Poerwanto menjelaskan, penghentian penyidikan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus.

Hasilnya, polisi menyimpulkan tindakan yang dilakukan oleh Amaq Sinta tidak memenuhi unsur pidana.

Amaq Sinta melakukan pembelaan diri terhadap begal yang berusaha merampas motornya.

"Fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus tadi adalah yang dilakukan oleh saudara M (Murtede alias Amaq Sinta) adalah perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga pada saat ini tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materil," kata Djoko.

Hukum formil yang dimaksud Djoko sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP.

Seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan pembelaan darurat untuk membela diri atau orang lain atau hartanya dari serangan atau ancaman yang melawan hukum.

Sementara hukum materil adalah perbuatan yang dilakukan Amaq Sinta atas kematian dua begal yang menyerangnya.

Lebih lanjut Djoko menjelaskan, penghentian kasus mengacu pada Pasal 30 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal di Lombok Tengah yang Jadi Tersangka

Sekianlah artikel Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal di Lombok Tengah yang Jadi Tersangka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal di Lombok Tengah yang Jadi Tersangka dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/04/polda-ntb-hentikan-penyidikan-kasus.html
Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal di Lombok Tengah yang Jadi Tersangka Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal di Lombok Tengah yang Jadi Tersangka Reviewed by eela on April 16, 2022 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.