Seo Services
Seo Services

Mendagri Terbitkan SE Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda

Mendagri Terbitkan SE Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mendagri Terbitkan SE Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Mendagri Terbitkan SE Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda
link : Mendagri Terbitkan SE Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda

Baca juga


Mendagri Terbitkan SE Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda

April 18, 2022 at 11:44PM Feed Digital:

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Melalui SE dengan Nomor 900/2069/SJ ini, Mendagri meminta gubernur dan bupati/wali kota melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

SE yang terbit pada Senin (18/4/2022) ini, menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.

Baca juga: Berapa Besaran THR Jokowi dan Maruf Amin?

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemda di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; pimpinan dan anggota DPRD; pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, pemda juga perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.

“Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang,” lanjutnya.

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.

Baca juga: Besaran THR PNS yang Cair 10 Hari Sebelum Lebaran 2022

Ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD TA 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Mendagri Terbitkan SE Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda

Sekianlah artikel Mendagri Terbitkan SE Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Mendagri Terbitkan SE Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/04/mendagri-terbitkan-se-aturan-pemberian.html
Mendagri Terbitkan SE Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda Mendagri Terbitkan SE Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda Reviewed by eela on April 18, 2022 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.