Judul postingan RSS Feed : Anggota Peradi Kubu Otto Batal Bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan - Tribunnews.com
link : Anggota Peradi Kubu Otto Batal Bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan - Tribunnews.com
Anggota Peradi Kubu Otto Batal Bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan - Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) versi Otto Hasibuan batal bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ini terjadi sebagai buntut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Peradi Otto tidak sah.
Peristiwa ini terjadi dalam persidangan kasus sengketa hak piutang bank yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).
Saat sidang, Albert selaku kuasa hukum dari tergugat I keberatan dengan status dari pengacara pihat lawan.
"Kami keberatan karena kartu anggota diduga tidak sah. Sebab MA sudah menyatakan SK Peradi (Otto) sudah tidak sah lagi," kata Albert dalam persidangan.
"Kami meminta kepada penggugat untuk mengganti advokat karena kartu advokatnya tidak sah," kata Albert.
Menanggapi keberatan itu, pihak penggugat beralasan kuasa hukumnya sah untuk beracara.
Majelis hakim menyatakan menunda persidangan hingga 11 Mei dan akan mempelajari keberatan dari pihak tergugat 1.
Baca juga: Peradi Buka Pintu untuk Dirinya Kembali Bergabung, Hotman Paris: Gue Mau Keluar ya Suka-Suka Gue
"Keberatan akan kami pelajari terlebih dahulu. Selain itu, karena pembuktian juga belum lengkap maka sidang akan dimulai lagi tanggal 11 Mei 2022," kata hakim.
Usai sidang Albert menyatakan akan tetap mempertahankan keberatannya itu. Sebab, keabsahan kuasa hukum penggugat sudah tidak ada lagi.
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Anggota Peradi Kubu Otto Batal Bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan - Tribunnews.com
Anda sekarang membaca artikel Anggota Peradi Kubu Otto Batal Bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan - Tribunnews.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/04/anggota-peradi-kubu-otto-batal.html
No comments: