Judul postingan RSS Feed : Urusan Sah-Tidaknya Nikah Beda Agama Disorot di Mana-mana - detikNews
link : Urusan Sah-Tidaknya Nikah Beda Agama Disorot di Mana-mana - detikNews
Urusan Sah-Tidaknya Nikah Beda Agama Disorot di Mana-mana - detikNews
Jakarta -Pernikahan beda agama di Semarang, Jawa Tengah, disorot sana-sini. Pernikahan tersebut dinilai tidak sesuai dengan undang-undang, bahkan disebut mencederai Pancasila.
Pernikahan beda agama itu diketahui dari video yang beredar viral. Pasangan tersebut menjadi perhatian karena pengantin wanita terlihat memakai hijab dan gaun putih di gereja. Pengantin tersebut juga tampak berfoto bersama pastor dan beberapa keluarga.
Pasangan itu lantas menyita perhatian parlemen hingga ormas Islam. Simak pandangan mereka terkait pernikahan beda agama tersebut:
PBNU-MUI Mengutip Surat Al-Baqarah
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan pernikahan beda agama dilarang Islam. PBNU mengutip surat Al-Baqarah ayat 221.
"Pernikahan muslimah dengan lelaki non-muslim tidak diperbolehkan berdasarkan surah Al-Baqarah ayat 221," ujar Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi lewat pesan singkat, Rabu (9/3/2022).
Fahrur menuturkan sebuah pernikahan itu dibangun untuk ketenangan dan ketentraman sepanjang hidup. Fahrur menyebut untuk mendapatkan ketenangan dan ketentraman itu diperlukan kesamaan akidah dan keyakinan.
"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam Pasal 44, 'Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam'. Secara fikih tidak sah. Perkawinan muslimah harus dengan suami yang seiman. Pihak mempelai putra harus masuk Islam lebih dahulu," kata Fahrur.
Sama halnya dengan MUI. Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi Abdullah Jaidi mengatakan pernikahan seagama akan menyelamatkan kehidupanmu di dunia dan akhirat.
"Kalau Allah SWT mengisyaratkan demikian, pasti ada hikmah dan rahasia yang luar biasa," jelasnya.
Abdullah juga melampirkan dokumen Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Dalam fatwa tersebut ditetapkan 2 hal:
1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu'tamad, adalah haram dan tidak sah.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Lihat juga Video: Detik-detik Tenda Pernikahan di Sidrap Roboh Diterjang Angin
[Gambas:Video 20detik]
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Urusan Sah-Tidaknya Nikah Beda Agama Disorot di Mana-mana - detikNews
Anda sekarang membaca artikel Urusan Sah-Tidaknya Nikah Beda Agama Disorot di Mana-mana - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/03/urusan-sah-tidaknya-nikah-beda-agama.html
No comments: