Judul postingan RSS Feed : Miskinkan Indra Kenz, Bareskrim Lacak Seluruh Transaksi! - detikNews
link : Miskinkan Indra Kenz, Bareskrim Lacak Seluruh Transaksi! - detikNews
Miskinkan Indra Kenz, Bareskrim Lacak Seluruh Transaksi! - detikNews
Jakarta -Tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kenz, juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga terancam dimiskinkan. Seluruh transaksi Indra Kenz dari uang hasil kejahatannya dilacak Bareskrim Polri.
"Makanya kita lihat semua (transaksinya). Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).
Whisnu mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi data transaksi Indra Kenz kepada pacar dan keluarganya. Mereka yang diduga menerima uang hasil kejahatan dari Indra Kenz bakal diperiksa Bareskrim dalam waktu dekat.
Kemudian, Whisnu menyebut polisi terus melacak aset-aset milik Indra Kenz. Dalam hal ini, Bareskrim bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kita harus tracing aset bekerja sama dengan PPATK," ucapnya.
Sementara itu, lanjut Whisnu, semua aset Indra Kenz, seperti rumah dan kendaraannya, sudah ada dalam radar polisi. Hanya, pihaknya masih mencari bukti apakah aset-asetnya itu juga dibeli dengan uang hasil kejahatannya.
"Semua dalam monitor. Kita tidak bisa menyita aset kalau tidak ada keterkaitannya. Makanya kita namanya barang bukti itu kan harus ada keterkaitannya," tutur Whisnu.
"Kalau dia tidak ada kaitannya, ya, nggak bisa, dong. Makanya kita tracing aset, kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata," imbuhnya.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri melacak aset milik tersangka kasus dugaan investasi bodong Indra Kenz. Semua rekening milik Indra Kenz diblokir.
"Rekening kita blokir semua," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (1/3).
Adapun Indra Kenz diduga telah melakukan TPPU hingga penipuan. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait TPPU dan UU ITE.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Simak video 'Jejak Kasus Binomo Indra Kenz hingga Ditetapkan Jadi Tersangka':
[Gambas:Video 20detik]
(drg/fjp)Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Miskinkan Indra Kenz, Bareskrim Lacak Seluruh Transaksi! - detikNews
Anda sekarang membaca artikel Miskinkan Indra Kenz, Bareskrim Lacak Seluruh Transaksi! - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/03/miskinkan-indra-kenz-bareskrim-lacak.html
No comments: