Seo Services
Seo Services

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Laskar FPI Jalani Vonis 18 Maret Mendatang

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Laskar FPI Jalani Vonis 18 Maret Mendatang - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dua Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Laskar FPI Jalani Vonis 18 Maret Mendatang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Dua Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Laskar FPI Jalani Vonis 18 Maret Mendatang
link : Dua Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Laskar FPI Jalani Vonis 18 Maret Mendatang

Baca juga


Dua Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Laskar FPI Jalani Vonis 18 Maret Mendatang

March 05, 2022 at 01:41AM Feed Digital:

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan unlawful killing enam anggota FPI, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella, akan menghadapi sidang pembacaan vonis pada Jumat (18/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda sidang langsung ke pembacaan putusan lantaran pihak terdakwa tak lagi mengajukan duplik atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

"Sama dengan perkara sebelumnya untuk perkara atas nama Yusmin Ohorella kita tunda Jumat 18 Maret, jam 9 untuk putusan. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta di persidangan, Jumat (4/3/2022).

"Baik untuk jam bisa kita mulai pagi seandainya itu memakan waktu lama kita break salat Jumat dan kita lanjutkan," ucapnya.

Baca juga: Tolak Pembelaan Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing, Jaksa Minta Hakim Jatuhkan Vonis Adil

Sebelumnya tim kuasa hukum dua terdakwa dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing laskar FPI tetap pada pembelaannya yang menyatakan kliennya tak bersalah dan meminta hakim memutus bebas.

Kedua terdakwa tidak mengajukan duplik atas replik yang dibacakan jaksa. Mereka menyatakan siap menjalani sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan.

"Kami tidak mengajukan duplik dan tetap pada pembalaan dan memohon putusan majelis hakim," kata Henry.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyatakan menolak pembelaan dua polisi terdakwa.

Jaksa Donny Mahendra Sany mengatakan bahwa argumen penasihat hukum keliru karena banyak mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Dua Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Laskar FPI Jalani Vonis 18 Maret Mendatang

Sekianlah artikel Dua Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Laskar FPI Jalani Vonis 18 Maret Mendatang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Dua Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Laskar FPI Jalani Vonis 18 Maret Mendatang dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/03/dua-terdakwa-kasus-dugaan-pembunuhan.html
Dua Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Laskar FPI Jalani Vonis 18 Maret Mendatang Dua Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Laskar FPI Jalani Vonis 18 Maret Mendatang Reviewed by eela on March 04, 2022 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.