Judul postingan RSS Feed : Dua Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Laskar FPI Jalani Vonis 18 Maret Mendatang
link : Dua Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Laskar FPI Jalani Vonis 18 Maret Mendatang
Dua Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Laskar FPI Jalani Vonis 18 Maret Mendatang
March 05, 2022 at 01:41AM Feed Digital:Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan unlawful killing enam anggota FPI, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella, akan menghadapi sidang pembacaan vonis pada Jumat (18/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang langsung ke pembacaan putusan lantaran pihak terdakwa tak lagi mengajukan duplik atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
"Sama dengan perkara sebelumnya untuk perkara atas nama Yusmin Ohorella kita tunda Jumat 18 Maret, jam 9 untuk putusan. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta di persidangan, Jumat (4/3/2022).
"Baik untuk jam bisa kita mulai pagi seandainya itu memakan waktu lama kita break salat Jumat dan kita lanjutkan," ucapnya.
Baca juga: Tolak Pembelaan Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing, Jaksa Minta Hakim Jatuhkan Vonis Adil
Sebelumnya tim kuasa hukum dua terdakwa dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing laskar FPI tetap pada pembelaannya yang menyatakan kliennya tak bersalah dan meminta hakim memutus bebas.
Kedua terdakwa tidak mengajukan duplik atas replik yang dibacakan jaksa. Mereka menyatakan siap menjalani sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan.
"Kami tidak mengajukan duplik dan tetap pada pembalaan dan memohon putusan majelis hakim," kata Henry.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyatakan menolak pembelaan dua polisi terdakwa.
Jaksa Donny Mahendra Sany mengatakan bahwa argumen penasihat hukum keliru karena banyak mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Dua Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Laskar FPI Jalani Vonis 18 Maret Mendatang
Anda sekarang membaca artikel Dua Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Laskar FPI Jalani Vonis 18 Maret Mendatang dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/03/dua-terdakwa-kasus-dugaan-pembunuhan.html
No comments: