Judul postingan RSS Feed : Budi Dalton Geram, Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan Dihentikan Polisi - PRFM News - PRFMNews
link : Budi Dalton Geram, Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan Dihentikan Polisi - PRFM News - PRFMNews
Budi Dalton Geram, Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan Dihentikan Polisi - PRFM News - PRFMNews
PRFMNEWS - Budayawan Sunda Budi Dalton mengekpresikan kegeramannya terhadap keputusan Polisi menghentikan penyelidikan kasus penggunaan bahasa sunda dalam rapat yang menjerat Anggota DPR RI, Arteria Dahlan.
Seperti yang diketahui oleh Budi Dalton, Polda Metro Jaya memutuskan Arteria Dahlan tak bisa dipidana atas pernyataannya yang menyinggung penggunaan bahasa sunda.
Budi Dalton langsung bereaksi dan mengomentasi keputusan Polda Metro Jaya yang memutuskan Arteria Dahlan tak bisa dipidana terkait kasus penggunaan bahasa sunda.
Melalui akun Instagram pribadinya, Budi Dalton mengaku sudah pernah melakukan prediksi bahwa kasus Arteria Dahlan tak bisa diproses Polisi.
Baca Juga: Thailand Baru Izinkan Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Tapi Anak Usia 6 Tahun Harus Pakai Sinopharm
Kendati demikian Budi Dalton terlihat kecewa atas keputusan Polda Metro Jaya yang tidak bisa melanjutkan penyelidikan kasus penggunaan bahasa sunda yang disinggung Arteria Dahlan.
"Ceuk aing gé pasti lolos si eta urusan pidana mah. Koplok siah (Kata saya juga dia pasti lolos urusan pidana," tulis Budi Dalton seperti dikutip prfmnews.id dari unggahan Instagram @artgram, Sabtu 5 Februari 2022.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan kasus dugaan penistaan suku yang dilakukan Arteria Dahlan.
Arteria Dahlan sempat meminta Kajati yang berbahasa sunda dalam rapat untuk dicopot dari jabatannya.
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Budi Dalton Geram, Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan Dihentikan Polisi - PRFM News - PRFMNews
Anda sekarang membaca artikel Budi Dalton Geram, Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan Dihentikan Polisi - PRFM News - PRFMNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/02/budi-dalton-geram-kasus-bahasa-sunda.html
No comments: