Seo Services
Seo Services

Aturan Baru, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun - Kompas TV

Aturan Baru, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun - Kompas TV - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Aturan Baru, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun - Kompas TV, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Aturan Baru, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun - Kompas TV
link : Aturan Baru, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun - Kompas TV

Baca juga


Aturan Baru, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun - Kompas TV

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan menetapkan aturan baru soal pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan baru menyebut bahwa JHT baru dapat dicairkan apabila pegawai yang terdaftar jadi peserta BPJAMSOSTEK mencapai usia 56 tahun. 

Aturan anyar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: Kemnaker Pastikan Pekerja Dapat Cicilan Rumah Ringan Lewat Manfaat Layanan Tambahan JHT

Pasal yang menyebut spesifik batasan umur pencairan JHT tertulis dalam Pasal 5. Bunyinya sebagai berikut:

"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."

Pada pasal 3 juga disebutkan:

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."

Jadi, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang pensiun dan melakukan pengakhiran kerja baru bisa mencairkan manfaat JHT setelah usia 56 tahun.

Dalam salinan Permen yang diterima KOMPAS.TV, tertulis bahwa aturan baru tersebut telah diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022. Selanjutnya akan berlaku setelah tiga bulan setelah diundangkan.

Adblock test (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Aturan Baru, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun - Kompas TV

Sekianlah artikel Aturan Baru, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun - Kompas TV kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Aturan Baru, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun - Kompas TV dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/02/aturan-baru-jaminan-hari-tua-bpjs.html
Aturan Baru, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun - Kompas TV Aturan Baru, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun - Kompas TV Reviewed by eela on February 11, 2022 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.