Seo Services
Seo Services

Tak Hanya Bahar Bin Smith, Polda Jabar Juga Tetapkan Pengunggah Video Ceramah Jadi Tersangka

Tak Hanya Bahar Bin Smith, Polda Jabar Juga Tetapkan Pengunggah Video Ceramah Jadi Tersangka - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tak Hanya Bahar Bin Smith, Polda Jabar Juga Tetapkan Pengunggah Video Ceramah Jadi Tersangka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Tak Hanya Bahar Bin Smith, Polda Jabar Juga Tetapkan Pengunggah Video Ceramah Jadi Tersangka
link : Tak Hanya Bahar Bin Smith, Polda Jabar Juga Tetapkan Pengunggah Video Ceramah Jadi Tersangka

Baca juga


Tak Hanya Bahar Bin Smith, Polda Jabar Juga Tetapkan Pengunggah Video Ceramah Jadi Tersangka

January 04, 2022 at 03:40AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan penceramah Habib Bahar bin Smith dan pengunggah video ceramah berinial TR jadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Senin (3/1/2021) malam.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.

Polisi mengaku sudah mengantongi dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Bahar bin Smith dan TR menjadi tersangka.

"Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS (Bahar bin Smith) dan saudara TR menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman.

Dalam kasus ini TR berperan sebagai orang yang mengunggah video ceramah Bahar bin Smith ke ke YouTube.

Keduanya menjadi tersangka setelah pihak kepolisian menerima laporan bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Baca juga: Bahar Bin Smith Ditetapkan Polda Jabar Jadi Tersangka, Berikut Respons Kuasa Hukum

Laporan polisi tersebut dibuat seseorang berinisial TNA terkait adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.

Atas kasus tersebut Bahar bin Smith dan TR dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Gaya Bahar Bin Smith

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Tak Hanya Bahar Bin Smith, Polda Jabar Juga Tetapkan Pengunggah Video Ceramah Jadi Tersangka

Sekianlah artikel Tak Hanya Bahar Bin Smith, Polda Jabar Juga Tetapkan Pengunggah Video Ceramah Jadi Tersangka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Tak Hanya Bahar Bin Smith, Polda Jabar Juga Tetapkan Pengunggah Video Ceramah Jadi Tersangka dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/01/tak-hanya-bahar-bin-smith-polda-jabar.html
Tak Hanya Bahar Bin Smith, Polda Jabar Juga Tetapkan Pengunggah Video Ceramah Jadi Tersangka Tak Hanya Bahar Bin Smith, Polda Jabar Juga Tetapkan Pengunggah Video Ceramah Jadi Tersangka Reviewed by eela on January 03, 2022 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.