Kronologi Polisi Hendak Jemput Paksa Fatia-Haris Azhar dan Penjelasan Polda Metro Jaya - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Judul postingan RSS Feed : Kronologi Polisi Hendak Jemput Paksa Fatia-Haris Azhar dan Penjelasan Polda Metro Jaya - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
link : Kronologi Polisi Hendak Jemput Paksa Fatia-Haris Azhar dan Penjelasan Polda Metro Jaya - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Kronologi Polisi Hendak Jemput Paksa Fatia-Haris Azhar dan Penjelasan Polda Metro Jaya - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Kediaman pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti didatangi penyidik dari Polda Metro Jaya, Selasa (18/1/2021).
Kedua aktivis itu disebut hendak dijemput paksa petugas terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar mengatakan, sebanyak lima polisi datang ke kediaman Fatia sekitar pukul 07.45 WIB.
"Pagi ini, sekitar pukul 07.45 WIB, Fatia Maulidiyanti, Koordinator Kontras, disambangi di kediamannya dan mengalami pemanggilan paksa oleh lima polisi dari pihak Polda Metro Jaya," ujar Rivan dalam keterangan tertulis, Selasa.
Baca juga: Selain Fatia, Haris Azhar Juga Dijemput Paksa Polisi untuk Pemeriksaan Pencemaran Nama Baik Luhut
Pada waktu yang hampir bersamaan, empat polisi mendatangi kediaman Haris Azhar. Rivan mengatakan, Fatia dan Haris menolak penjemputan itu.
"Keduanya menolak dibawa tanpa didampingi oleh pihak kuasa hukum dan mereka memilih untuk datang sendiri ke Polda Metro Jaya siang ini pukul 11.00," ucap Rivan.
Penjelasan Polda Metro
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengakui penyidik telah mendatangi kediaman Haris Azhar dan Fatia pada Selasa pagi.
Menurut Auliansyah, kedatangan penyidik untuk meminta keduanya datang ke Mapolda Metro Jaya guna diperiksa terkait kasus pencemaran nama baik Luhut.
"Penyidik telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya. Disepakati, saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini," ujar Auliansyah.
Baca juga: Bantah Datangi Fatia dan Haris Azhar untuk Jemput Paksa, Polisi: Kami Lakukan Tindakan Persuasif
Kedatangan penyidik ini dilakukan setelah Haris dan Fatia dua kali tidak menghadiri panggilan polisi pada Desember 2021 dan Januari 2022. Namun, Aliansyah membantah penyidik menjemput paksa Haris Azhar dan Fatia.
"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya," kata dia.
Laporan Luhut
Luhut sebelumnya melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube.
Dalam kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebutkan Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Sebelum melapor ke polisi, Luhut sudah melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia. Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di kanal YouTube Haris.
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan bahwa dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.
Menurut Julius, kata "bermain" merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.
"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://ift.tt/3mpwO5O, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Kronologi Polisi Hendak Jemput Paksa Fatia-Haris Azhar dan Penjelasan Polda Metro Jaya - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Anda sekarang membaca artikel Kronologi Polisi Hendak Jemput Paksa Fatia-Haris Azhar dan Penjelasan Polda Metro Jaya - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2022/01/kronologi-polisi-hendak-jemput-paksa.html
No comments: