Seo Services
Seo Services

Langgar UUD, Pemerintah Khusus Ibu Kota Baru Diubah Jadi Daerah Khusus - CNN Indonesia

Langgar UUD, Pemerintah Khusus Ibu Kota Baru Diubah Jadi Daerah Khusus - CNN Indonesia - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Langgar UUD, Pemerintah Khusus Ibu Kota Baru Diubah Jadi Daerah Khusus - CNN Indonesia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Langgar UUD, Pemerintah Khusus Ibu Kota Baru Diubah Jadi Daerah Khusus - CNN Indonesia
link : Langgar UUD, Pemerintah Khusus Ibu Kota Baru Diubah Jadi Daerah Khusus - CNN Indonesia

Baca juga


Langgar UUD, Pemerintah Khusus Ibu Kota Baru Diubah Jadi Daerah Khusus - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah dan DPR bersepakat mengubah status Ibu Kota baru yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Negara.

Frasa tersebut mengubah nama Ibu Kota Negara dalam RUU IKN, yang sebelumnya bernama Pemerintahan Khusus Ibu Kota Negara. Kesepakatan itu diambil dalam rapat lanjutan antara pemerintah yang diwakili Bappenas dan Panja RUU IKN dari DPR RI, Rabu (15/12) malam.

"Yang pertama adalah perubahan dari diksi pemerintahan khusus IKN, menjadi pemerintahan daerah khusus IKN," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.


Dia menerangkan perubahan di dalam RUU itu karena pada draf sebelumnya, frasa pemerintahan khusus Ibu Kota Negara, bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebagai informasi, pasal itu menyebut, "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang".

Merujuk bunyi pasal itu, UUD tak mengakui bentuk pemerintahan lain seperti disebut dalam RUU IKN sebelumnya, yakni Pemerintah Khusus Ibu Kota Negara.

Selain itu, terang Suharso, pihaknya juga menerima usulan dari DPD untuk memasukkan empat ayat dalam Pasal 22D UUD 1945 yang mengatur soal kewenangan DPD dalam bidang legislasi meliputi pengajuan RUU tertentu, ikut membahas bersama DPR dan Pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu, hingga pemberian pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu.

"Perubahan itu dalam rangka memastikan kesesuaian dengan pasal 18B, ayat 1, UUD 1945. Usulan dewan perwakilan daerah untuk memasukkan pasal 22D, UUD 1945 dapat diterima," katanya.

Selain menyepakati frasa pemerintahan daerah khusus IKN, DPR dan pemerintah juga bersepakat untuk mengubah konsep kelembagaan otorita IKN: dari semula bisa menjalankan fungsi pemerintahan, menjadi hanya fungsi persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.

"Kemudian, penyelenggaraan, pemerintahan oleh pemerintah daerah khusus IKN, di dalam rumusan yang baru penyelanggaraan pemerintahan di IKN diselenggarakan oleh pemerintahan daerah khusus IKN," kata Suharso yang juga dikenal sebagai Ketua Umum PPP itu.

Menanggapi hal itu, anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN dari fraksi PPP, Achmad Baidowi mengatakan, keputusan itu wajar disepakati agar RUU IKN tak bertentangan dengan UUD 1945.

Selain itu, nantinya, Pemda Khusus IKN sesuai RUU IKN, memiliki karakteristik khusus. Antara lain, tak memiliki DPRD, Bupati, maupun Gubernur. IKN hanya akan ikut serta kontestasi politik di tingkat pusat, yakni Pileg dan Pilpres.

"Apakah boleh? Boleh sepanjang diatur di UU IKN. Karena perintah dari konstitusi adalah Pemda bersifat khusus atau dartah istimewa yang diatur UU IKN. Dikecualikan dari ketentuan pasal UU Pilkada," kata dia, Kamis (16/12).

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Langgar UUD, Pemerintah Khusus Ibu Kota Baru Diubah Jadi Daerah Khusus - CNN Indonesia

Sekianlah artikel Langgar UUD, Pemerintah Khusus Ibu Kota Baru Diubah Jadi Daerah Khusus - CNN Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Langgar UUD, Pemerintah Khusus Ibu Kota Baru Diubah Jadi Daerah Khusus - CNN Indonesia dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/12/langgar-uud-pemerintah-khusus-ibu-kota.html
Langgar UUD, Pemerintah Khusus Ibu Kota Baru Diubah Jadi Daerah Khusus - CNN Indonesia Langgar UUD, Pemerintah Khusus Ibu Kota Baru Diubah Jadi Daerah Khusus - CNN Indonesia Reviewed by eela on December 16, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.