Seo Services
Seo Services

Diduga Jadi Akuntan Publik Palsu Sejak 2015, S Dilaporkan IAPI ke Polresta Semarang

Diduga Jadi Akuntan Publik Palsu Sejak 2015, S Dilaporkan IAPI ke Polresta Semarang - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Diduga Jadi Akuntan Publik Palsu Sejak 2015, S Dilaporkan IAPI ke Polresta Semarang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Diduga Jadi Akuntan Publik Palsu Sejak 2015, S Dilaporkan IAPI ke Polresta Semarang
link : Diduga Jadi Akuntan Publik Palsu Sejak 2015, S Dilaporkan IAPI ke Polresta Semarang

Baca juga


Diduga Jadi Akuntan Publik Palsu Sejak 2015, S Dilaporkan IAPI ke Polresta Semarang

December 15, 2021 at 02:41AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM - Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) melaporkan sejumlah oknum ke polisi karena diduga menjadi akuntan publik palsu. 

Pelaporan itu di antaranya terjadi di Semarang, Jawa Tengah. 

Kuasa Hukum IAPI, Taufiq Nugroho mengatakan IAPI melaporkan S, warga Jl Bledak Anggur V/22 Semarang karena diduga telah mengaku dan melakukan pratik sebagai seorang akuntan publik.

S diketahui telah melakukan praktik profesi akuntan sejak tahun 2015 dengan menggunakan nama sebuah kantor akuntan publik di Semarang. 

"Dalam data keanggotaan IAPI, tidak terdapat nama akuntan S dan tidak terdaftar nama kantor akuntan yang bersangkutan," kata Taufiq dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (15/12/2021). 

Baca juga: Diaudit KAP, Pengelolaan Dana NU Care-LAZISNU Sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia

Untuk diketahui, IAPI merupakan satu-satunya organisasi profesi akuntan publik yang diakui oleh Kementrian Keuangan untuk melakukan rekruitmen dan seleksi keanggotaan profesi akuntan.

Menurut Taufiq, eksistensi dan keberadaan profesi akuntan publik telah diakui dan diatur dalam UU RI No.5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, sehingga tidak semua orang bisa melakukan praktik sebagai seorang akuntan publik.

Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang akuntan publik.

"Orang yang melakukan praktik akuntan publik palsu diancam dengan hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp.500.000.000, sebagaimana diatur dalam pasal 57 UU RI No.5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik," terangnya. 

Dikatakan Taufiq, berkas tersangka S dari Polresta Semarang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang pada Selasa (14/12/2021) dan sudah dinyatakan lengkap (P 21) sehingga tinggal menunggu jadwal persidangan.

"IAPI juga berharap kepada Kejaksaan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Semarang, agar perkara ini diperiksa secara professional sehingga bisa memberikan efek jera pada pelakunya dan kedepan tidak ada lagi praktik akuntan publik palsu di Indonesia," ujar Taufiq.(*)

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Diduga Jadi Akuntan Publik Palsu Sejak 2015, S Dilaporkan IAPI ke Polresta Semarang

Sekianlah artikel Diduga Jadi Akuntan Publik Palsu Sejak 2015, S Dilaporkan IAPI ke Polresta Semarang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Diduga Jadi Akuntan Publik Palsu Sejak 2015, S Dilaporkan IAPI ke Polresta Semarang dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/12/diduga-jadi-akuntan-publik-palsu-sejak.html
Diduga Jadi Akuntan Publik Palsu Sejak 2015, S Dilaporkan IAPI ke Polresta Semarang Diduga Jadi Akuntan Publik Palsu Sejak 2015, S Dilaporkan IAPI ke Polresta Semarang Reviewed by eela on December 14, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.