Seo Services
Seo Services

Kapolda Sumut Akui Ada Kesalahan Prosedur Penetapan Tersangka terhadap Pedagang Korban Penusukan Preman - Kompas.com - kompas.com

Kapolda Sumut Akui Ada Kesalahan Prosedur Penetapan Tersangka terhadap Pedagang Korban Penusukan Preman - Kompas.com - kompas.com - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kapolda Sumut Akui Ada Kesalahan Prosedur Penetapan Tersangka terhadap Pedagang Korban Penusukan Preman - Kompas.com - kompas.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Kapolda Sumut Akui Ada Kesalahan Prosedur Penetapan Tersangka terhadap Pedagang Korban Penusukan Preman - Kompas.com - kompas.com
link : Kapolda Sumut Akui Ada Kesalahan Prosedur Penetapan Tersangka terhadap Pedagang Korban Penusukan Preman - Kompas.com - kompas.com

Baca juga


Kapolda Sumut Akui Ada Kesalahan Prosedur Penetapan Tersangka terhadap Pedagang Korban Penusukan Preman - Kompas.com - kompas.com

MEDAN, KOMPAS.com- Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengakui terdapat kesalahan prosedur dalam penetapan BA, pedagang sayur dan buah di Pasar Pringgan, Medan, sebagai tersangka.

Panca mengatakan, dari hasil pendalaman tim yang telah dibentuk, pihaknya tidak menemukan mens rea atau keinginan/niat BA untuk menganiaya BS, orang yang melaporkannya.

Baca juga: Pedagang yang Berkali-kali Ditusuk Preman Dijadikan Tersangka karena Membela Diri

Seperti diketahui, BA memukul BS dengan kunci dongkrak karena membela diri dari tikaman BS.

Baca juga: Polisi Jadikan Pedagang di Medan yang Ditusuk Berkali-kali oleh Preman Minta Jatah Jadi Tersangka

BS kesal karena BA tak memberikan uang keamanan yang dimintanya pada 9 Agustus 2021. 

Baca juga: Dicopot Usai Jadikan Pedagang Tersangka, Kapolsek Percut Sei Tuan Janpiter Menangis Saat Tinggalkan Kantornya 

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Namun, Polsek Medan Baru malah menjadikan BA sebagai tersangka atas tindakan membela diri yang dilakukan korban.

"Langkah yang kita akan dan sudah kordinasikan dalam waktu segera, kita akan menghentikan penetapan tersangka saudara Budiman (BA). Kita tak melihat adanya mens rea dari perbuatannya tersebut," kata Panca di Mapolda Sumut, Jumat (29/10/2021).

"Ada kesalahan prosedur dalam penanganan itu, sehingga saya harus mengevaluasi penanganan penyidikannya melalui gelar perkara khusus nantinya," ujar Panca menambahkan.

Panca mengatakan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek, Kanit Reskrim dan penyidik Medan Baru.

Kasus saling lapor

Panca mengatakan, kasus saling lapor sudah menjadi fenomena di Sumut. Pihak kepolisian, kata Panca, tak boleh menolak laporan.

Namun, untuk menyelesaikan kasus saling lapor, sudah ada ketentuan, yaitu laporan tidak boleh diterima di tempat yang sama.

Adblock test (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Kapolda Sumut Akui Ada Kesalahan Prosedur Penetapan Tersangka terhadap Pedagang Korban Penusukan Preman - Kompas.com - kompas.com

Sekianlah artikel Kapolda Sumut Akui Ada Kesalahan Prosedur Penetapan Tersangka terhadap Pedagang Korban Penusukan Preman - Kompas.com - kompas.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Kapolda Sumut Akui Ada Kesalahan Prosedur Penetapan Tersangka terhadap Pedagang Korban Penusukan Preman - Kompas.com - kompas.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/10/kapolda-sumut-akui-ada-kesalahan.html
Kapolda Sumut Akui Ada Kesalahan Prosedur Penetapan Tersangka terhadap Pedagang Korban Penusukan Preman - Kompas.com - kompas.com Kapolda Sumut Akui Ada Kesalahan Prosedur Penetapan Tersangka terhadap Pedagang Korban Penusukan Preman - Kompas.com - kompas.com Reviewed by eela on October 29, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.