Judul postingan RSS Feed : Belajar dari Kasus Sopir Truk Tabrak Polantas di Tol Cikampek - Detikcom
link : Belajar dari Kasus Sopir Truk Tabrak Polantas di Tol Cikampek - Detikcom
Belajar dari Kasus Sopir Truk Tabrak Polantas di Tol Cikampek - Detikcom
Jakarta -Kasus Polisi Lalu Lintas (Polantas) Iptu Dwi Setiawan yang tewas setelah ditabrak truk di Tol Cikampek tengah diusut. Saat kejadian, sopir truk diduga bermain handphone sambil mengemudi.
Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menjelaskan mengendarai kendaraan besar seperti truk memiliki risiko titik buta yang lebih besar dibarengi dengan keterampilan mengemudi. Konsentrasi tak boleh diganggu gugat apalagi menyetir sembari memainkan handphone.
"Hal yang utama harus diperhatikan kendaraan besar adalah manuver butuh space besar, ngeremnya susah dan mudah blong, blind spot-nya besar, dan ketika berbenturan dengannya berimpact fatal," kata Sony saat dihubungi detikcom, Jumat (29/10/2021).
Dari peristiwa di atas, Sony menyarankan agar pengendara lain menjauh dari truk. Kalaupun hendak menyalip harus diperhitungkan secara matang.
"Satu-satunya menghindari keadaan di atas cuma menjauh atau jaga jarak, utamanya tidak berada di depannya atau kalaupun meyusul pastikan keamanannya seperti crosswind, cornering, eye contact, lashing-nya diperhatikan," tambah Sony.
"Tanpa pengamatan yang benar, sehebat apapun pengemudi pasti berisiko tinggi kecelakaan. Apalagi sambil texting (bermain hp, Red)," imbuhnya.
Sopir truk sudah ditetapkan tersangkasetelah polisi memeriksa CS, kernet, hingga CCTV di lokasi. Bukti-bukti itu menguatkan adanya kelalaian yang dilakukan pelaku.
"Pelaku sudah kami naikkan status menjadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/10/2021).
Peristiwa nahas ini bermula setelah pelaku penabrak polantas bermain handphone saat mengemudikan truk. Sambodo mengatakan pelaku sempat beberapa saat mengetik pesan sambil memegang kendali truk.
Tindakan itu membuat sopir kehilangan konsentrasi. Hasilnya, sopir CS kehilangan kendali saat melihat mobil berada di depannya memperlambat kendaraan.
"Dia (sopir CS) kaget lalu buang ke kanan. Di situ ada almarhum di sebelah kanan sehingga almarhum tersenggol dan tabrak guardreel dan terpental sampai akhirnya tertabrak kendaraan tersebut," ujar Sambodo.
Pelaku dijerat di Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sopir tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara.
Berikut bunyi Pasal 310 ayat (4):
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00.
Simak Video "Kronologi Sopir Truk Tabrak Polantas di Tol Cikampek hingga Tewas"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/din)
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Belajar dari Kasus Sopir Truk Tabrak Polantas di Tol Cikampek - Detikcom
Anda sekarang membaca artikel Belajar dari Kasus Sopir Truk Tabrak Polantas di Tol Cikampek - Detikcom dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/10/belajar-dari-kasus-sopir-truk-tabrak.html
No comments: