Judul postingan RSS Feed : Syarat Penerima Vaksin Pfizer di Jakarta, Beserta Lokasi dan Jam Pelayanannya
link : Syarat Penerima Vaksin Pfizer di Jakarta, Beserta Lokasi dan Jam Pelayanannya
Syarat Penerima Vaksin Pfizer di Jakarta, Beserta Lokasi dan Jam Pelayanannya
August 29, 2021 at 09:46AM Feed Digital:TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat penerima vaksin Pfizer di wilayah Jakarta, beserta lokasi dan jam pelayanannya.
Pemberian vaksin Pfizer bagi WNI yang berdomisili di DKI Jakarta untuk usia 12 tahun ke atas.
Bagi Anda yang memenuhi syarat, dapat menerima vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Pfizer.
Vaksinasi bisa dilakukan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.
Baca juga: CEK Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Tak Perlu Dicetak, Jadi Syarat Perjalanan
Untuk wilayah Jakarta Pusat, layanan vaksinasi dilakukan di Puskesmas Kecamatan Johar Baru.
Kemudian, lokasi vaksinasi di daerah Jakarta Timur dibuka di Puskesmas Kecamatan Pulogadung dan RS Islam Pondok Kopi.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Pemprov DKI resmi membuka akses layanan vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Pfizer mulai Senin (23/8/2021).
Vaksin Pfizer diberikan untuk masyarakat usia 12 tahun ke atas yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua.
"Kementerian Kesehatan malam ini baru saja menginformasikan bahwa vaksin Covid-19 Pfizer bisa untuk usia 12 tahun ke atas."
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Syarat Penerima Vaksin Pfizer di Jakarta, Beserta Lokasi dan Jam Pelayanannya
Anda sekarang membaca artikel Syarat Penerima Vaksin Pfizer di Jakarta, Beserta Lokasi dan Jam Pelayanannya dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/08/syarat-penerima-vaksin-pfizer-di.html
No comments: