Seo Services
Seo Services

Syarat Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta untuk Penerima BSU adalah Gaji Pokok, Bukan Take Home Pay - Kompas.com - Kompas.com

Syarat Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta untuk Penerima BSU adalah Gaji Pokok, Bukan Take Home Pay - Kompas.com - Kompas.com - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Syarat Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta untuk Penerima BSU adalah Gaji Pokok, Bukan Take Home Pay - Kompas.com - Kompas.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Syarat Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta untuk Penerima BSU adalah Gaji Pokok, Bukan Take Home Pay - Kompas.com - Kompas.com
link : Syarat Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta untuk Penerima BSU adalah Gaji Pokok, Bukan Take Home Pay - Kompas.com - Kompas.com

Baca juga


Syarat Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta untuk Penerima BSU adalah Gaji Pokok, Bukan Take Home Pay - Kompas.com - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) tahap II usai BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (16/8/2021), telah menyerahkan data penerima BSU sebanyak 1,25 juta pekerja.

Salah satu kriteria penerima BSU di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2021, adalah pekerja dengan gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, kriteria gaji maksimal Rp 3,5 juta yang diterima pekerja bukanlah take home pay atau gaji bersih beserta tunjangan, melainkan murni gaji pokok.

Baca juga: Simak, Ini 4 Tahapan Penyaluran Subsidi Gaji Rp 1 Juta

"Sesuai dengan definisi gaji adalah pendapatan tetap yang diterima pekerja setiap bulan. Gaji beda dengan take home pay," kata Anwar kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021).

Pada akhir Juli 2021, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data penerima BSU tahap pertama sebanyak 1.000.200 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 947.669 pekerja telah menerima bantuan subsidi gaji.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Namun, 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain.

Lalu, 10.378 pekerja dinyatakan gagal transfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.

Baca juga: Tahap II, BP Jamsostek Serahkan 1,25 Juta Data Calon Penerima Subsidi Gaji

Berikut cara mengetahui pekerja yang berhak atas bantuan dari pemerintah ini:

1. Telusuri ke situs bsu.kemnaker.go.id

2. Daftar akun

Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.

3. Log in ke dalam akun yang didaftarkan

4. Lengkapi profil

Di tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.

5. Cek pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.

Baca juga: Kemenaker Sebut Dana BSU Sudah Mulai Cair Pekan Ini

Setelah ada pemberitahuan tersebut, bagi yang merupakan penerima BSU akan kembali mendapat notifikasi penyaluran yang bisa dicek pada situs Kemnaker dan masuk menggunakan akun yang Anda daftarkan. Notifikasi penyaluran bertuliskan "Dana BSU 2021 Tersalurkan".

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tahun ini pemerintah menargetkan penyaluran bantuan subsidi gaji kepada 8,7 juta pekerja sebesar Rp 1 juta yang akan ditransfer sekaligus melalui bank-bank milik negara (Himbara).

Seperti BNI, Mandiri, BRI, dan BTN. Sedangkan untuk wilayah Aceh, penyaluran BSU akan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Adblock test (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Syarat Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta untuk Penerima BSU adalah Gaji Pokok, Bukan Take Home Pay - Kompas.com - Kompas.com

Sekianlah artikel Syarat Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta untuk Penerima BSU adalah Gaji Pokok, Bukan Take Home Pay - Kompas.com - Kompas.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Syarat Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta untuk Penerima BSU adalah Gaji Pokok, Bukan Take Home Pay - Kompas.com - Kompas.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/08/syarat-gaji-maksimal-rp-35-juta-untuk.html
Syarat Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta untuk Penerima BSU adalah Gaji Pokok, Bukan Take Home Pay - Kompas.com - Kompas.com Syarat Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta untuk Penerima BSU adalah Gaji Pokok, Bukan Take Home Pay - Kompas.com - Kompas.com Reviewed by eela on August 18, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.