Seo Services
Seo Services

Refly Harun: Seharusnya Presidential Threshold Dihapuskan Saja

Refly Harun: Seharusnya Presidential Threshold Dihapuskan Saja - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Refly Harun: Seharusnya Presidential Threshold Dihapuskan Saja, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Refly Harun: Seharusnya Presidential Threshold Dihapuskan Saja
link : Refly Harun: Seharusnya Presidential Threshold Dihapuskan Saja

Baca juga


Refly Harun: Seharusnya Presidential Threshold Dihapuskan Saja

August 27, 2021 at 09:47AM Feed Digital:

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan bahwa penerapan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, selama ini diterapkan secara tidak adil atau fair.

Hal itu disampaikannya dalam Executive Brief DPD RI, yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, peneliti Senior LIPI Siti Zuhro, dan beberapa pimpinan alat kelengkapan DPD RI, Kamis (26/8/2021).

"Kalau kita bicara threshold, harusnya kita bicara hasil pemilu secara keseluruhan. Bukan hanya suara yang diperoleh Partai Politik pendukung. Tapi juga suara rakyat daerah yang memilih wakilnya di DPD," kata Refly.

Baca juga: Soal Amandemen UUD 1945, PDIP: Slowing Down

Namun pada praktiknya, lanjut Refly, presidential threshold hanya diperhitungkan berdasarkan presentasi keterwakilan di DPR.

Seakan-akan calon presiden itu hanya menjadi jatah partai politik besar tanpa mempertimbangkan kemunculan calon berkualitas yang bisa muncul dari mana saja.

"Saya lebih setuju presidential threshold itu dihapuskan saja, kapan kita bisa memunculkan kompetisi kepemimpinan yang sehat, termasuk dari calon perseorangan, jika sistem Pemilu kita begitu?," ujarnya.

Baca juga: Perlu Ada Sumpah dari Presiden dan Pimpinan MPR Agar Amandemen UUD 1945 Tak Melebar dari PPHN

Refly menjelaskan semestinya persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden termasuk close legal policy karena UUD 1945 telah mengatur mengenai pembatasan atau syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 berbunyi: "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".

Baca juga: Sekjen Golkar Ungkap Tak Bahas Wacana Amendemen UUD 1945 Saat Elite Parpol Bertemu Presiden Jokowi

Dengan demikian menurut Refly, konstitusi telah memberikan hak konstitusional kepada seluruh partai politik untuk mengusung calon. Tidak perlu lagi ada klausul presidential threshold.

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Refly Harun: Seharusnya Presidential Threshold Dihapuskan Saja

Sekianlah artikel Refly Harun: Seharusnya Presidential Threshold Dihapuskan Saja kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Refly Harun: Seharusnya Presidential Threshold Dihapuskan Saja dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/08/refly-harun-seharusnya-presidential.html
Refly Harun: Seharusnya Presidential Threshold Dihapuskan Saja Refly Harun: Seharusnya Presidential Threshold Dihapuskan Saja Reviewed by eela on August 26, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.