Judul postingan RSS Feed : Ini Kata Pakar Hukum Soal Tindak Lanjut Fatwa MA Terkait Seleksi Calon Anggota BPK
link : Ini Kata Pakar Hukum Soal Tindak Lanjut Fatwa MA Terkait Seleksi Calon Anggota BPK
Ini Kata Pakar Hukum Soal Tindak Lanjut Fatwa MA Terkait Seleksi Calon Anggota BPK
August 30, 2021 at 03:50AM Feed Digital:Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan fatwa terkait persyaratan calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mahkamah Agung menekankan bahwa calon Anggota BPK harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum di dalam Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Pendapat hukum MA tersebut sesuai dengan permintaan Komisi XI kepada Pimpinan DPR RI, yang dimaksudkan untuk memperjelas status hukum dua orang calon yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS).
Kedua calon tersebut adalah Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana, karena diketahui belum dua tahun meninggalkan jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
Baca juga: MA Benarkan Sudah Terbitkan Fatwa Terkait Seleksi Calon Anggota BPK
Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, ditegaskan bahwa salah satu syarat calon Anggota BPK “paling singkat 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.”
Dengan terbitnya Fatwa MA tersebut diharapkan menjadi solusi agar pemilihan Anggota BPK berjalan sesuai dengan kaidah undang-undang. Sebab, proses seleksi anggota badan audit negara itu diindikasi sejak awal terdapat manuver yang menabrak undang-undang.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Prof. Asep Warlan Yusuf mengamini fatwa Mahkamah Agung (MA) ihwal pelarangan Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak memenuhi aturan main UU BPK.
Baca juga: PNS Mahkamah Agung Bernama Kardi Mangkir dari Pemanggilan KPK
"Hal itu sangat penting untuk mencegah menimbulkan conflict of interest atau konflik kepentingan saat terpilih," ujar Asep, Senin(30/8/2021).
Asep menyimpulkan, ketatanegaraan terkait objektifitas UU BPK tak perlu lagi ditafsir karena sudah final.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Ini Kata Pakar Hukum Soal Tindak Lanjut Fatwa MA Terkait Seleksi Calon Anggota BPK
Anda sekarang membaca artikel Ini Kata Pakar Hukum Soal Tindak Lanjut Fatwa MA Terkait Seleksi Calon Anggota BPK dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/08/ini-kata-pakar-hukum-soal-tindak-lanjut.html
No comments: