Seo Services
Seo Services

Bolehkah Orang dengan Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah Divaksin?

Bolehkah Orang dengan Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah Divaksin? - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bolehkah Orang dengan Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah Divaksin?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Bolehkah Orang dengan Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah Divaksin?
link : Bolehkah Orang dengan Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah Divaksin?

Baca juga


Bolehkah Orang dengan Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah Divaksin?

August 10, 2021 at 04:43AM Feed Digital:

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PP Perki) dr. Isman Firdaus merekomendasikan bahwa orang dengan penyakit jantung dan pembuluh darah untuk segera divaksinasi Covid-19. 

"Jadi dari Perki sudah keluar rekomendasinya. Kita ada tim khusus, namanya Satgas vaksinasi Perki dan juga Satgas Covid-19 Perki, sudah membicarakan dan mendiskusikan bahwa pasien dengan penyakit jantung untuk segera dilakukan vaksinasi," ujar dr. Isman, saat wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dan News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat, Senin (9/8/2021). 

Menurut dokter spesialis penyakit jantung dan pembuluh darah itu, orang dengan penyakit jantung aman untuk menerima vaksinasi. Sebab sebelum Covid-19 melanda, mereka pun disarankan juga menerima vaksinasi seperti vaksin influenza. 

Baca juga: Ini Perbedaan Serangan Jantung, Gagal Jantung, dan Henti Jantung 

dr. Isman menyebut mereka-mereka ini termasuk ke dalam individu rentan yang perlu dilindungi di tengah pandemi. Vaksinasi disarankan bagi mereka yang memiliki penyakit jantung, baik itu gagal jantung, gangguan irama, pasca pemasangan ring, atau penyakit jantung coroner. 

Akan tetapi, dr. Isman menegaskan ketika kejadian akut muncul dari pasien penyakit jantung, maka harus ada jeda waktu sebelum vaksinasi dilakukan. 

"Apa itu kejadian akut? Kejadian yang muncul sehingga harus dirawat di rumah sakit, misalnya gagal jantung akut, serangan jantung. Nah itu perlu dirawat dulu, karena tentunya kita fokuskan untuk menangani kegawatan jantung dulu. Kalau kegawatannya sudah selesai, lalu dua minggu atau empat minggu kemudian bisa divaksin," jelasnya. 

Wanti-wanti juga diberikan dr. Isman kepada mereka pemilik penyakit jantung yang memiliki keluhan seperti sesak nafas, berdebar-debar, nyeri dada hingga kulit membiru. 

Dia menyarankan agar vaksinasi ditunda apabila gejala atau keluhan tersebut sedang dialami. 

"Kalau ada keluhan ditunda, tapi kalau tidak ada keluhan yang disampaikan ya segera divaksin. Ini saya sampaikan juga buat tenaga vaksinator yang menscreening, kalau tidak ada keluhan silakan divaksin. Walaupun dia udah pernah riwayat jantung tapi tidak ada keluhan ya silakan untuk divaksinasi. Karena ini melindungi individu rentan selain orang tua," tandasnya. 

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Bolehkah Orang dengan Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah Divaksin?

Sekianlah artikel Bolehkah Orang dengan Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah Divaksin? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Bolehkah Orang dengan Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah Divaksin? dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/08/bolehkah-orang-dengan-penyakit-jantung.html
Bolehkah Orang dengan Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah Divaksin? Bolehkah Orang dengan Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah Divaksin? Reviewed by eela on August 09, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.