Judul postingan RSS Feed : Bareskrim Tetapkan Yahya Waloni Tersangka, Minta Masyarakat Tidak Gaduh - detikNews
link : Bareskrim Tetapkan Yahya Waloni Tersangka, Minta Masyarakat Tidak Gaduh - detikNews
Bareskrim Tetapkan Yahya Waloni Tersangka, Minta Masyarakat Tidak Gaduh - detikNews
Jakarta -Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Polri mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak gaduh dengan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Pada kesempatan ini Polri mengimbau kepada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).
"Percayakan kepada kami, percayakan kepada Polri dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan perundangan-undangan yang ada," sambungnya menegaskan.
Yahya Waloni saat tiba di Bareskrim. (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
|
Rusdi mengatakan Yahya Waloni saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Perkembangan terkait kasus ini akan disampaikan secara transparan kepada publik.
Diketahui, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni pada Kamis (26/8). Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di wilayah Jawa Barat. Tidak ada perlawanan dari Yahya Waloni saat diamankan.
Yahya ditangkap aparat berdasarkan adanya laporan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.
Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.
(hri/hri)Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Bareskrim Tetapkan Yahya Waloni Tersangka, Minta Masyarakat Tidak Gaduh - detikNews
Anda sekarang membaca artikel Bareskrim Tetapkan Yahya Waloni Tersangka, Minta Masyarakat Tidak Gaduh - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/08/bareskrim-tetapkan-yahya-waloni.html
No comments: