Seo Services
Seo Services

PPKM Darurat, Dirjen Hubdat Imbau Pengguna Jasa Penyeberangan Jawa-Bali Lengkapi Syarat Perjalanan

PPKM Darurat, Dirjen Hubdat Imbau Pengguna Jasa Penyeberangan Jawa-Bali Lengkapi Syarat Perjalanan - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PPKM Darurat, Dirjen Hubdat Imbau Pengguna Jasa Penyeberangan Jawa-Bali Lengkapi Syarat Perjalanan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : PPKM Darurat, Dirjen Hubdat Imbau Pengguna Jasa Penyeberangan Jawa-Bali Lengkapi Syarat Perjalanan
link : PPKM Darurat, Dirjen Hubdat Imbau Pengguna Jasa Penyeberangan Jawa-Bali Lengkapi Syarat Perjalanan

Baca juga


PPKM Darurat, Dirjen Hubdat Imbau Pengguna Jasa Penyeberangan Jawa-Bali Lengkapi Syarat Perjalanan

July 07, 2021 at 03:13AM Feed Digital:

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi menegaskan bagi pelaku perjalanan dengan angkutan penyeberangan agar menunjukkan syarat perjalanan di masa PPKM darurat.

Menurutnya, syarat tersebut yakni kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.

“Sebagai persyaratan perjalanan juga harus mengisi e- HAC Indonesia. Hal ini kami imbau lagi kepada masyarakat karena hingga saat ini pelaku perjalanan di penyeberangan Jawa-Bali masih banyak yang belum memenuhi persyaratan tersebut. Terutama syarat kartu vaksin yang belum dapat dipenuhi oleh sejumlah calon penumpang,” ujar Dirjen Budi, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Kapolri Ungkap Strategi Penyekatan PPKM Darurat Agar Tak Timbulkan Kerumunan

Kemenhub terus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat khususnya calon penumpang untuk melengkapi syarat perjalanan penyebrangan.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi (IST)

Hal ini guna meminimalisir antrean maupun kerumunan di Pelabuhan Penyeberangan.

“Kami dari Ditjen Hubdat mengimbau untuk para petugas di lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Padangbai-Lembar untuk lebih mengantisipasi persyaratan masyarakat ini agar tidak terjadi antrean panjang saat pemeriksaan syarat perjalanan,” ucapnya.

Baca juga: Polisi Akan Buat Jalur Khusus Untuk Ambulans dan Tenaga Kesehatan di Pos Penyekatan PPKM Darurat

Meski demikian, Kemenhub tetap menekankan juga bagi masyarakat untuk tetap tidak bepergian jika tidak ada keperluan yang mendesak.

Saat ini Dirjen Budi menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan pihak Kepolisian di sejumlah Provinsi untuk mensosialisasikan peraturan SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel PPKM Darurat, Dirjen Hubdat Imbau Pengguna Jasa Penyeberangan Jawa-Bali Lengkapi Syarat Perjalanan

Sekianlah artikel PPKM Darurat, Dirjen Hubdat Imbau Pengguna Jasa Penyeberangan Jawa-Bali Lengkapi Syarat Perjalanan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel PPKM Darurat, Dirjen Hubdat Imbau Pengguna Jasa Penyeberangan Jawa-Bali Lengkapi Syarat Perjalanan dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/07/ppkm-darurat-dirjen-hubdat-imbau.html
PPKM Darurat, Dirjen Hubdat Imbau Pengguna Jasa Penyeberangan Jawa-Bali Lengkapi Syarat Perjalanan PPKM Darurat, Dirjen Hubdat Imbau Pengguna Jasa Penyeberangan Jawa-Bali Lengkapi Syarat Perjalanan Reviewed by eela on July 06, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.