Judul postingan RSS Feed : PPKM Darurat, Dirjen Hubdat Imbau Pengguna Jasa Penyeberangan Jawa-Bali Lengkapi Syarat Perjalanan
link : PPKM Darurat, Dirjen Hubdat Imbau Pengguna Jasa Penyeberangan Jawa-Bali Lengkapi Syarat Perjalanan
PPKM Darurat, Dirjen Hubdat Imbau Pengguna Jasa Penyeberangan Jawa-Bali Lengkapi Syarat Perjalanan
July 07, 2021 at 03:13AM Feed Digital:Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi menegaskan bagi pelaku perjalanan dengan angkutan penyeberangan agar menunjukkan syarat perjalanan di masa PPKM darurat.
Menurutnya, syarat tersebut yakni kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.
“Sebagai persyaratan perjalanan juga harus mengisi e- HAC Indonesia. Hal ini kami imbau lagi kepada masyarakat karena hingga saat ini pelaku perjalanan di penyeberangan Jawa-Bali masih banyak yang belum memenuhi persyaratan tersebut. Terutama syarat kartu vaksin yang belum dapat dipenuhi oleh sejumlah calon penumpang,” ujar Dirjen Budi, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Kapolri Ungkap Strategi Penyekatan PPKM Darurat Agar Tak Timbulkan Kerumunan
Kemenhub terus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat khususnya calon penumpang untuk melengkapi syarat perjalanan penyebrangan.
Hal ini guna meminimalisir antrean maupun kerumunan di Pelabuhan Penyeberangan.
“Kami dari Ditjen Hubdat mengimbau untuk para petugas di lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Padangbai-Lembar untuk lebih mengantisipasi persyaratan masyarakat ini agar tidak terjadi antrean panjang saat pemeriksaan syarat perjalanan,” ucapnya.
Baca juga: Polisi Akan Buat Jalur Khusus Untuk Ambulans dan Tenaga Kesehatan di Pos Penyekatan PPKM Darurat
Meski demikian, Kemenhub tetap menekankan juga bagi masyarakat untuk tetap tidak bepergian jika tidak ada keperluan yang mendesak.
Saat ini Dirjen Budi menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan pihak Kepolisian di sejumlah Provinsi untuk mensosialisasikan peraturan SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel PPKM Darurat, Dirjen Hubdat Imbau Pengguna Jasa Penyeberangan Jawa-Bali Lengkapi Syarat Perjalanan
Anda sekarang membaca artikel PPKM Darurat, Dirjen Hubdat Imbau Pengguna Jasa Penyeberangan Jawa-Bali Lengkapi Syarat Perjalanan dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/07/ppkm-darurat-dirjen-hubdat-imbau.html
No comments: