Seo Services
Seo Services

PPKM Darurat Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021, Apa Bedanya dengan PPKM Mikro?

PPKM Darurat Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021, Apa Bedanya dengan PPKM Mikro? - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PPKM Darurat Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021, Apa Bedanya dengan PPKM Mikro?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : PPKM Darurat Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021, Apa Bedanya dengan PPKM Mikro?
link : PPKM Darurat Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021, Apa Bedanya dengan PPKM Mikro?

Baca juga


PPKM Darurat Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021, Apa Bedanya dengan PPKM Mikro?

July 02, 2021 at 02:25AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi telah mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021. 

PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya PPKM Mikro.

Kebijakan yang diberlakukan selama dua pekan dan menyasar 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali tersebut dilakukan sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca juga: Ini Daftar 122 Kabupaten dan Kota yang Akan Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021

Sebelumnya pemerintah telah menerapkan aturan PPKM Mikro.

Lalu apa bedanya dengan PPKM Darurat yang akan diberlakukan pemerintah mulai 3 Juli nanti?

Berikut ulasannya:

A. Penjelasan PPKM Mikro 

1. Kegiatan perkantoran/tempat kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

  • Perkantoran yang berada di daerah zona merah dan oranye Covid-19 wajib memberlakukan work from home (WFH).
  • WFH diberlakukan bagi 75 persen karyawan, sedangkan 25 persen sisanya diperbolehkan bekerja dari kantro atau work from office (WFO).
  • Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan
  • Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

2. Kegiatan belajar mengajar (KBM)

  • Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
  • Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel PPKM Darurat Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021, Apa Bedanya dengan PPKM Mikro?

Sekianlah artikel PPKM Darurat Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021, Apa Bedanya dengan PPKM Mikro? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel PPKM Darurat Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021, Apa Bedanya dengan PPKM Mikro? dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/07/ppkm-darurat-diberlakukan-mulai-3-juli.html
PPKM Darurat Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021, Apa Bedanya dengan PPKM Mikro? PPKM Darurat Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021, Apa Bedanya dengan PPKM Mikro? Reviewed by eela on July 01, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.