Judul postingan RSS Feed : Ombudsman Beberkan Lakon 5 Pejabat Negara saat Rapat Bahas TWK - Nasional Tempo
link : Ombudsman Beberkan Lakon 5 Pejabat Negara saat Rapat Bahas TWK - Nasional Tempo
Ombudsman Beberkan Lakon 5 Pejabat Negara saat Rapat Bahas TWK - Nasional Tempo
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng membeberkan dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam rapat pengesahan aturan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Temuan ini yang membuat Ombudsman menyimpulkan terjadi maladministrasi berlapis-lapis dalam perencanaan hingga pelaksanaan TWK yang berujung pemecatan terhadap 51 pegawai komisi antirasuah.
ADVERTISEMENT
Robert mengatakan kehadiran lima pimpinan itu saja sudah janggal. Karena mengacu pada Peraturan Menkumham Nomor 23 Tahun 2018 tentang harmonisasi rancangan aturan, seharusnya kepala lembaga itu tidak perlu hadir. Dia mengatakan rapat harmonisasi rancangan aturan justru harusnya dihadiri oleh pejabat setingkat Sekretaris Jenderal, pejabat administrator dan perancang. “Kalau kami bikin aturan internal, tidak mungkin Ketua Ombudsman akan datang untuk rapat harmonisasi,” kata dia.
Robert mengatakan kejanggalan dalam rapat tak berhenti di situ. Dia mengatakan investigasi Ombudsman menemukan bahwa pejabat yang diharuskan hadir dalam rapat sebenarnya datang ke Kemenkumham. Namun, mereka ditengarai diminta untuk keluar ruangan. Salah satunya Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa. Dia hadir di Kemenkumham, namun tidak ada di dalam ruangan. “Yang hadir di ruangan pada akhirnya lima pucuk pimpinan tersebut, yang lain diminta keluar,” ujar Robert.
Ombudsman, kata Robert, menemukan data yang menguatkan terjadi pelanggaran prosedur dalam rapat itu. Berdasarkan aturan Menkumham, rapat harmonisasi seharusnya dipimpin dan dikoordinasi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham. Namun, dengan absennya pejabat tersebut, Ombudsman meyakini rapat tidak dipimpin oleh Dirjen. “Tidak mungkin Dirjen yang memimpin dan tidak mungkin staf di bawah bisa bersuara lebih jauh dalam rapat itu,” kata Robert.
Anggota Ombudsman yang sebelumnya berkecimpung di sektor otonomi daerah ini mengatakan lembaganya juga menemukan penyalahgunaan wewenang. Temuan ini yang membuat Ombudsman meyakini telah terjadi maladministrasi berlapis. Maladministrasi itu bahkan sudah terjadi sejak perancangan aturan mengenai TWK.
Bukti maladministrasi itu adalah dokumen hasil rapat harmonisasi ditandatangani oleh pejabat yang tidak hadir dalam rapat. Dia mengatakan berita acara penandatanganan harmonisasi tidak disusun dan diteken oleh lima pimpinan yang hadir, melainkan oleh bawahannya yang sama sekali tidak ikut di dalam rapat tersebut. “Coba bayangkan, tidak hadir, tapi tanda tangan,” ujar dia.
Lihat Juga
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Ombudsman Beberkan Lakon 5 Pejabat Negara saat Rapat Bahas TWK - Nasional Tempo
Anda sekarang membaca artikel Ombudsman Beberkan Lakon 5 Pejabat Negara saat Rapat Bahas TWK - Nasional Tempo dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/07/ombudsman-beberkan-lakon-5-pejabat.html
No comments: