Seo Services
Seo Services

Kemenhub Rilis Aturan Perjalanan PPKM Darurat, Berlaku 5 Juli - CNN Indonesia

Kemenhub Rilis Aturan Perjalanan PPKM Darurat, Berlaku 5 Juli - CNN Indonesia - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kemenhub Rilis Aturan Perjalanan PPKM Darurat, Berlaku 5 Juli - CNN Indonesia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Kemenhub Rilis Aturan Perjalanan PPKM Darurat, Berlaku 5 Juli - CNN Indonesia
link : Kemenhub Rilis Aturan Perjalanan PPKM Darurat, Berlaku 5 Juli - CNN Indonesia

Baca juga


Kemenhub Rilis Aturan Perjalanan PPKM Darurat, Berlaku 5 Juli - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan teknis perjalanan darat, laut, dan udara selama PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021. Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19.

"Kemenhub sudah menerbitkan beberapa surat edaran untuk sektor darat, laut, udara, dan kereta api. Pemberlakuan akan dimulai pada 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator untuk mempersiapkan," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7).

Budi mengungkapkan kenaikan kasus covid-19 di Indonesia mencapai 25 ribu per hari. Kondisi itu diperparah dengan masuknya varian delta yang lebih mudah menyebar. Untuk itu, pemerintah memberlakukan PPKM darurat.


Aturan teknis perjalanan sendiri mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang berlaku efektif 3 Juli lalu.

Adapun petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi dengan kriteria dan persyaratan di antaranya, untuk perjalanan jarak jauh dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama, dan hasil tes PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan degan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

"Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RY-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali.

Namun, sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Kemudian, pengeculian juga diberian bagi mereka yang dikecualikan menerima vaksin karena alasan medis pada periode dilakukan perjalanan.

Penumpang juga diwajibkan mengisi Electronic-HealthAlert Card (e-HAC) atauKartuKewaspadaan Kesehatan selama melakukan perjalanan saat PPKM darurat.

Lebih lanjut, selama PPKM darurat, Kemenhub juga memangkas kapasitas angkut moda transportasi. Rinciannya, untuk angkutan udara, turun dari 100 persen menjadi 70 persen. Kemudian, darat dari 85 persen menjadi 50 persen, penyeberangan dari 85 persen menjadi 50 persen, laut dari 100 persen menjadi 70 persen.

Kapasitas penumpang angkutan perkeretaapian KRL dipangkas dari 45 persen menjadi 32 persen. Sementara, kapasitas kereta api antarkota dan KA perkotaan non KRL maksimal tetap 70 persen dan 50 persen.

[Gambas:Video CNN]

(aud/sfr)

Adblock test (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Kemenhub Rilis Aturan Perjalanan PPKM Darurat, Berlaku 5 Juli - CNN Indonesia

Sekianlah artikel Kemenhub Rilis Aturan Perjalanan PPKM Darurat, Berlaku 5 Juli - CNN Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Kemenhub Rilis Aturan Perjalanan PPKM Darurat, Berlaku 5 Juli - CNN Indonesia dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/07/kemenhub-rilis-aturan-perjalanan-ppkm.html
Kemenhub Rilis Aturan Perjalanan PPKM Darurat, Berlaku 5 Juli - CNN Indonesia Kemenhub Rilis Aturan Perjalanan PPKM Darurat, Berlaku 5 Juli - CNN Indonesia Reviewed by eela on July 02, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.