Judul postingan RSS Feed : Aturan PPKM Darurat: Resepsi Penikahan Maksimal 30 Orang, Tidak Boleh Makan di Tempat
link : Aturan PPKM Darurat: Resepsi Penikahan Maksimal 30 Orang, Tidak Boleh Makan di Tempat
Aturan PPKM Darurat: Resepsi Penikahan Maksimal 30 Orang, Tidak Boleh Makan di Tempat
July 02, 2021 at 02:38AM Feed Digital:TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Implementasi PPKM Darurat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021, Apa Bedanya dengan PPKM Mikro?
Terdapat sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM Darurat. Diantaranya yakni resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 Orang.
"Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis, (1/7/2021).
Selain pembatasan jumlah undangan resepsi, selama masa PPKM Darurat juga tamu undangan tidak diperbolehkan makan di tempat atau lokasi resepsi.
Baca juga: Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Darurat yang Akan Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021
Makan hanya boleh disediakan di tempat tertutup dan harus dibawa pulang.
"Tidak menerapkan makan di resepsi, penyediaan makan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup, dan dibawa pulang," kata Luhut.
Aturan tersebut kata dia, karena selama resepsi pernikahan memicu timbulnya kerumunan dan menjadi salah satu sumber klaster penyebaran Covid-19.
"Ini juga tadi karena bisa menjadi sumber klaster baru," pungkasnya.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Aturan PPKM Darurat: Resepsi Penikahan Maksimal 30 Orang, Tidak Boleh Makan di Tempat
Anda sekarang membaca artikel Aturan PPKM Darurat: Resepsi Penikahan Maksimal 30 Orang, Tidak Boleh Makan di Tempat dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/07/aturan-ppkm-darurat-resepsi-penikahan.html
No comments: