Seo Services
Seo Services

Wajib Tahu! Ini Daftar Sembako yang Bakal Kena PPN 12 Persen - Bisnis.com

Wajib Tahu! Ini Daftar Sembako yang Bakal Kena PPN 12 Persen - Bisnis.com - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Wajib Tahu! Ini Daftar Sembako yang Bakal Kena PPN 12 Persen - Bisnis.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Wajib Tahu! Ini Daftar Sembako yang Bakal Kena PPN 12 Persen - Bisnis.com
link : Wajib Tahu! Ini Daftar Sembako yang Bakal Kena PPN 12 Persen - Bisnis.com

Baca juga


Wajib Tahu! Ini Daftar Sembako yang Bakal Kena PPN 12 Persen - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.

Berdasarkan berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diperoleh Bisnis, ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPn barang kebutuhan pokok ini.

Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.

Pemerintah menggarisbawahi, penerapan tarif PPN final menjadi alternatif untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah. Adapun, batasan omzet pengusaha kena pajak saat ini sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Rencana pengenaan PPN terhadap bahan pokok adalah yang pertama kalinya dilakukan pemerintah.

Dalam Pasal 4A ayat 2 huruf b UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah telah menetapkan 11 bahan pokok yang tidak dikenakan PPN.

Pasal 4A ini sempat menjadi polemik karena dianggap multitafsir yang dapat membuka peluang pengenaan PPN terhadap barang bahan pokok di luar 11 jenis barang yang disebutkan dalam penjelasan UU tersebut. Atas dasar itu, pada 2016 perwakilan konsumen dan pedagang komoditas pangan pasar tradisional meminta Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi atas penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU No. 42/2009.

Pada 2017, MK kemudian mengabulkan permohonan dengan menegaskan bahwa penjelasan Pasal 4A ayat (2) UU No. 42/2009 bertentangan dengan UUD 1945. Alhasil, dalam putusan No.39/PUU-XIV/2016, MK menyatakan barang kebutuhan pokok adalah barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Dengan demikian, barang kebutuhan pokok tidak terbatas pada 11 jenis saja.

Berikut daftar 11 bahan pokok yang bakal dikenakan PPN 12 persen:

1. Beras

2. Gabah

3. Jagung

4. Sagu

5. Kedelai

6. Garam

7. Daging

8. Telur

9. Susu

10. Buah-buahan

11. Sayur-sayuran


Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Konten Premium Masuk / Daftar

Adblock test (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Wajib Tahu! Ini Daftar Sembako yang Bakal Kena PPN 12 Persen - Bisnis.com

Sekianlah artikel Wajib Tahu! Ini Daftar Sembako yang Bakal Kena PPN 12 Persen - Bisnis.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Wajib Tahu! Ini Daftar Sembako yang Bakal Kena PPN 12 Persen - Bisnis.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/06/wajib-tahu-ini-daftar-sembako-yang.html
Wajib Tahu! Ini Daftar Sembako yang Bakal Kena PPN 12 Persen - Bisnis.com Wajib Tahu! Ini Daftar Sembako yang Bakal Kena PPN 12 Persen - Bisnis.com Reviewed by eela on June 09, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.