Judul postingan RSS Feed : Soal Penerapan PPKM Darurat, Wakil Gubernur DKI: Satu atau Dua Hari ke Depan Akan Diumumkan
link : Soal Penerapan PPKM Darurat, Wakil Gubernur DKI: Satu atau Dua Hari ke Depan Akan Diumumkan
Soal Penerapan PPKM Darurat, Wakil Gubernur DKI: Satu atau Dua Hari ke Depan Akan Diumumkan
July 01, 2021 at 12:00AM Feed Digital:Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan dalam waktu dekat pemerintah akan mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Menurut Ahmad Riza Patria, keputusan penerapan PPKM Darurat tersebut akan langsung diumumkan pemerintah pusat dalah waktu satu atau dua hari lagi.
Diketahui, PPKM Darurat akan diterapkan di wilayah Jawa dan Bali.
"Dimulainya akan segera diumumkan dalam waktu satu atau dua hari ke depan, dan isinya juga akan diumumkan nanti. Saya tidak ingin mendahului materi, subtansi, dan isi dari pada PPKM darurat tersebut," kata Riza ditemui di Balai Kota, Rabu (30/6/2021).
Riza menerangkan, selama dua hari belakangan ini Pemprov DKI bersama dengan jajaran pemerintah daerah lain se Jawa dan Bali, telah menghadiri rapat bersama terkait wacana penerapan PPKM Darurat.
Baca juga: Wali Kota Bogor Respons Rencana Penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali
Rapat tersebut, dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Akan tetapi, kata Riza, hasil rapat tersebut belum bisa disampaikan sekarang.
Ia menyebut, masih harus menunggu keputusan persisnya dari Pemerintah Pusat.
"Mari kita menunggu keputusan persisnya, substansi dari pada materi PPKM Darurat," kata dia.
Baca juga: Jokowi Serahkan Pemberlakuan PPKM Darurat kepada Airlangga Hartarto
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Soal Penerapan PPKM Darurat, Wakil Gubernur DKI: Satu atau Dua Hari ke Depan Akan Diumumkan
Anda sekarang membaca artikel Soal Penerapan PPKM Darurat, Wakil Gubernur DKI: Satu atau Dua Hari ke Depan Akan Diumumkan dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/06/soal-penerapan-ppkm-darurat-wakil.html
No comments: