Seo Services
Seo Services

Serangan Habib Rizieq ke Mana-mana Usai Dituntut 6 Tahun Penjara - detikNews

Serangan Habib Rizieq ke Mana-mana Usai Dituntut 6 Tahun Penjara - detikNews - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Serangan Habib Rizieq ke Mana-mana Usai Dituntut 6 Tahun Penjara - detikNews, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Serangan Habib Rizieq ke Mana-mana Usai Dituntut 6 Tahun Penjara - detikNews
link : Serangan Habib Rizieq ke Mana-mana Usai Dituntut 6 Tahun Penjara - detikNews

Baca juga


Serangan Habib Rizieq ke Mana-mana Usai Dituntut 6 Tahun Penjara - detikNews

Jakarta -

Habib Rizieq Shihab (HRS) melancarkan serangan ke sejumlah pihak dalam pleidoinya. Eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Wali Kota Bogor Bima Arya hingga Denny Siregar jadi sasaran Habib Rizieq.

Serangan Habib Rizieq ini tertuang pleidoinya atas tuntutan 6 tahun bui dari jaksa dalam perkara dugaan penyebaran hoax terhadap hasil tes swab di RS Ummi, Bogor. Ia membacakan sendiri pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Berikut tokoh-tokoh yang disebut Habib Rizieq dalam pleidoinya:


1. Djoko Tjandra

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Foto: Ari Saputra/detikcom

Habib Rizieq menyebut tuntutan jaksa 6 tahun penjara lebih tinggi ketimbang kasus korupsi.

"Bahwa JPU menjadikan kasus pelanggaran prokes sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat daripada kasus korupsi," kata Rizieq saat membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Rizieq kemudian membandingkan kasusnya dengan kasus Djoko Tjandra, yang hanya dituntut 4 tahun. Rizieq mempertanyakan tidak ada yang dituntut lebih tinggi dari dirinya dalam kasus tersebut.

"Bahwa dalam kasus koruptor Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut 4 tahun penjara, sedang Irjen Napoleon lebih ringan, hanya dituntut 3 tahun penjara, dan Brigjen Prasetyo lebih ringan lagi, hanya dituntut 2,5 tahun penjara, bahkan kasus mantan bos Garuda Ary Askhara hanya dituntut 1 tahun penjara," ujarnya.


2. Ahok

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meluncurkan buku 'Panggil Saya BTP' di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meluncurkan buku 'Panggil Saya BTP' di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020). Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom

Kasus Ahok tidak luput dari perhatian Rizieq. Dia menilai jaksa menganggap kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat lebih berat ketimbang kasus Ahok dan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

"Selain itu, ternyata juga bagi JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa, sehingga jauh lebih jahat dan lebih berat daripada kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Ahok sehingga buat gaduh satu negeri, juga jauh lebih jahat dan lebih berat daripada kasus penyiraman air keras terhadap petugas negara dan penyidik KPK Novel Baswedan sehingga salah satu matanya buta permanen," kata dia.

"Buktinya Ahok si Penista Agama hanya dituntut hukuman percobaan 2 tahun, sedangkan penyiram air keras ke penyidik KPK hanya dituntut 1 tahun penjara, tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut 6 tahun penjara," sambung Rizieq.


3. Denny Siregar

Denny Zulfikar Siregar, pegiat media sosialDenny Zulfikar Siregar, pegiat media sosial. Foto: Screenshoot 20detik

Habib Rizieq membawa-bawa pegiat media sosial Denny Siregar, Permadi Arya atau Abu Janda, hingga Ade Armando dalam pleidoinya. Rizieq mengungkap permintaannya ke Kapolri saat itu, Jenderal (Purn) Tito Karnavian, untuk menghukum ketiganya seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Rizieq mengatakan, dalam pertemuan dengan Tito di Mekah, Arab Saudi, dia menyatakan siap tak terlibat urusan politik praktis terkait Pilpres 2019 dengan tiga syarat.

Salah satu syarat yang diajukan adalah dia meminta semua pihak yang menista agama harus diproses sesuai hukum. Karena itu, Rizieq meminta Abu Janda, Ade Armando, hingga Denny Siregar diproses hukum seperti Ahok.

"Artinya siapa pun yang menista/menodai agama apa pun harus diproses hukum sesuai amanat UU Anti Penodaan Agama yang tertuang dalam Perpres No 1 Tahun 1965 dan KUHP Pasal 156a. Sebagaimana Ahok Si Penista A-Qur'an diproses, maka selain Ahok, seperti Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, dan semua gerombolan mereka yang sering menodai agama dan menista ulama juga harus diproses hukum, sesuai dengan prinsip equality before the law sebagaimana diamanatkan UUD 1945," kata Rizieq.

Rizieq menilai Abu Janda, Ade Armando, hingga Denny Siregar selama ini kebal hukum. Tak seperti dirinya. Menurutnya, meski sudah berkali-kali dilaporkan, Denny Siregar dkk tak pernah diproses dan ditangkap.

Wali Kota Bogor Bima Arya juga turut diserang Habib Rizieq. Simak di halaman berikutnya

Adblock test (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Serangan Habib Rizieq ke Mana-mana Usai Dituntut 6 Tahun Penjara - detikNews

Sekianlah artikel Serangan Habib Rizieq ke Mana-mana Usai Dituntut 6 Tahun Penjara - detikNews kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Serangan Habib Rizieq ke Mana-mana Usai Dituntut 6 Tahun Penjara - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/06/serangan-habib-rizieq-ke-mana-mana-usai.html
Serangan Habib Rizieq ke Mana-mana Usai Dituntut 6 Tahun Penjara - detikNews Serangan Habib Rizieq ke Mana-mana Usai Dituntut 6 Tahun Penjara - detikNews Reviewed by eela on June 10, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.