Judul postingan RSS Feed : Pemerintah Akan Revisi 4 Pasal Karet UU ITE, dari Pencemaran Baik hingga Penyebaran Hoaks
link : Pemerintah Akan Revisi 4 Pasal Karet UU ITE, dari Pencemaran Baik hingga Penyebaran Hoaks
Pemerintah Akan Revisi 4 Pasal Karet UU ITE, dari Pencemaran Baik hingga Penyebaran Hoaks
June 09, 2021 at 07:57AM Feed Digital:TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan segera mengajukan revisi terbatas terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke DPR. Revisi terbatas bakal dilakukan pada 4 pasal UU ITE.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, empat pasal yang akan direvisi yakni Pasal 26 (tentang penggunaan data pribadi), Pasal 27 (distribusi konten terkait kesusilaan, judi, hingga pencemaran nama baik), Pasal 28 (tentang penyebaran hoaks hingga SARA), dan Pasal 36 (tentang perbuatan terkait konten yang dianggap merugikan).
Selain revisi terhadap empat pasal itu, Mahfud menyebut ada penambahan pasal baru di UU ITE, yakni Pasal 45c.
Baca juga: Ini 4 Pasal UU ITE yang akan Direvisi, Mahfud MD: Untuk Hilangkan Multitafsir hingga Pasal Karet
"Revisi terhadap UU ITE akan dilakukan revisi terbatas yang menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi yaitu pasal 27, 28, 29, dan pasal 36. Ditambah satu pasal 45C itu tambahannya," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (8/6/2021).
Ia mengatakan keputusan revisi terbatas merupakan hasil kerja tim yang dibentuk pemerintah untuk mengkaji Revisi UU ITE.
Tim ini sebelumnya telah mengkaji kemungkinan revisi dan membuat kriteria implementasi.
Baca juga: Mahfud MD Contohkan Kasus Baiq Nuril Untuk Jelaskan Revisi Terbatas UU ITE
Tim kajian itu, kata Mahfud, terdiri dari 55 orang dan merupakan unsur pemerintah, DPR, parpol, serta masyarakat. Selain itu, para pelapor terjadinya tindak pidana ITE, para korban, hingga aktivis dan praktisi turut dilibatkan.
"Kementerian dan lembaganya ada 6, Kemenkominfo, Polri, Kejaksaan, MA, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kemenkumham. Nah itu yang ikut. Hasilnya itu tadi dilakukan revisi terbatas untuk jangka pendek," beber dia.
![Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Selasa (8/6/2021).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mahfud-md-pas-konpers.jpg)
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, empat pasal yang akan direvisi yakni Pasal 26 (tentang penggunaan data pribadi), Pasal 27 (distribusi konten terkait kesusilaan, judi, hingga pencemaran nama baik), Pasal 28 (tentang penyebaran hoaks hingga SARA), dan Pasal 36 (tentang perbuatan terkait konten yang dianggap merugikan).
(Tribunnews.com/Gita Irawan)
Mahfud menjelaskan, berdasarkan kajian pemerintah, revisi terbatas bertujuan untuk meminimalisir terjadinya multi tafsir terhadap isi pasal.
"Itu semua untuk, satu menghilangkan multi tafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi. Kata masyarakat sipil diskriminasi kriminalisasi, makanya kita perbaiki," ucap Mahfud.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Pemerintah Akan Revisi 4 Pasal Karet UU ITE, dari Pencemaran Baik hingga Penyebaran Hoaks
Anda sekarang membaca artikel Pemerintah Akan Revisi 4 Pasal Karet UU ITE, dari Pencemaran Baik hingga Penyebaran Hoaks dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/06/pemerintah-akan-revisi-4-pasal-karet-uu.html
No comments: