Judul postingan RSS Feed : KPK Selisik Proses Pengadaan Tanah Sarana Jaya Lewat BP BUMD
link : KPK Selisik Proses Pengadaan Tanah Sarana Jaya Lewat BP BUMD
KPK Selisik Proses Pengadaan Tanah Sarana Jaya Lewat BP BUMD
June 04, 2021 at 10:59AM Feed Digital:TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik proses pengadaan tanah oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya lewat pemeriksaan dua saksi pada Kamis (3/6/2021) kemarin.
Mereka yang diperiksa yaitu Plh Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) periode 2019 Riyadi dan Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robby.
Keduanya digarap tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara eks Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan perencanaan awal hingga proses dilaksanakannya pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Fahri Hamzah Sebut KPK Lama Merusak Orang: Dia Tidak Suka Audit, Lebih Suka Ngintip
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.
Mereka yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles (YRC); Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian (TA); Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene (AR); dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Untuk konstruksi perkaranya, perusahaan yang bekerjasama dengan Sarana Jaya dalam hal pengadaan tanah di antaranya adalah PT Adonara Propertindo yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
Pada Maret 2019, Anja Runtuwene aktif menawarkan tanah munjul kepada pihak Sarana Jaya terlebih dahulu.
Selanjutnya ada pertemuan yang dilakukan dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus di Yogyakarta yang dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh Anja yang berlokasi di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
Disaat yang bersamaan langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel KPK Selisik Proses Pengadaan Tanah Sarana Jaya Lewat BP BUMD
Anda sekarang membaca artikel KPK Selisik Proses Pengadaan Tanah Sarana Jaya Lewat BP BUMD dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/06/kpk-selisik-proses-pengadaan-tanah.html
No comments: